Lurah Caturtunggal di Tahan, Kejati DIY Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah dan Dijerat UU Korupsi

Kejati DIY sampaikan kasus dugaan Mafia Tanah.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Yang bersangkutan ditahan sejak Rabu (17/05/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB," terang Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH.

YOGYAKARTA- Kasus dugaan mafia tanah membuat seorang lurah ditahan. Ia adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso S.Psi MM. Penahanannya dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Yang bersangkutan ditahan sejak Rabu (17/05/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB," terang Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Anshar Wahyuddin SH, MH.

Penahanan ini atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa (DPS). Yang bersangkutan ini tinggal di Kampung Kuningan Blok H-1 Pedukuhan Karangmalang Rt.09 Rw.04, Caturtunggal, Depok, Sleman

"Menjadi tersangka atas kasus ini," lanjutnya.

Yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999. Hal ini mengatur tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Disitu dijelaskan tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," jelasnya.

Lanjut ia, hal ini tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas penahanan Agus ini, dimana sebelumnya penyidik Kejati DIY telah menahan RS yang berperan sebagai Dirut PT DPS. 

"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal," ujarnya.

Jumlah ini sebesar Rp. 2.952.002.940 atau Rp 2,9 miliar. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari. Kemudian terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023.

"Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter," katanya.

Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AS dalam keadaan sehat. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024