Pelaksanaan Pengajuan Daftar Calon DPRD Solo Dibuka, Nurul KPU Solo Sebut Aturan Berbeda Pemilu Lalu
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti saat ditemui, Senin(01/05/2023) siang.
"Ini sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tanggal 1 Mei sampai 14 Mei," __Tandas Ketua KPU Solo Nurul Sutarti.
SOLO- Pelaksanaan pengajuan daftar calon DPRD Kota Solo selama 9 bulan sebelum hari pemungutan suara disosialisasikan. Lamanya pengajuan calon ini berbeda pemilu tahun sebelumnya hanya tiga bulan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Solo Nurul Sutarti.
"Ini sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tanggal 1 Mei sampai 14 Mei," tandasnya.
Lebih lanjut, ini masih ada tahapan pengajuan ini diantaranya verifikasi administrasi. Kemudian, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk tahapan ini waktunya lebih panjang dibandingkan Pemilu Tahun 2019 lalu.
"Kalau dulu kurang dari tiga bulan tapi ini enam bulan tiga hari," ujarnya.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi bagi calon anggota dewan terkait hukum. Ia menyebutkan diantaranya bakal calon terancam pidana lebih 5 tahun tidak bisa mencalonkan. Untuk mantan terpidana harus ada jeda sejak tertanggal bersangkutan keluar murni.
"Hingga tertanggal 14 Mei ini paling sedikit jedanya 5 tahun," ujarnya.
Untuk sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD dilakukan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo. Berbagai sarana dilakukan dengan Media Sosial, koordinasi stakeholder karena tahapan krusial. Seperti halnya sengketa maka pihaknya menyediakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Misalnya, pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan cabang dinas wilayah 7 hingga rumah sakit Surakarta," ujarnya.
Ia kembali menjelaskan tentang perbedaan pemilu lalu adalah keterwakilan perempuan. Sedikit memberikan kelonggaran yakni setiap daerah pemilih bisa dua calon perempuan. Dibandingkan sebelumnya tiga wanita. (*)
Komentar
Posting Komentar