Rela Pindah Agama Untuk Suami Tercinta Dibalas Mengumbar Nafsu Birahi Dan Talak, Istri Potong Kelamin Suami Ngaku Kesal

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menunjukkan barang bukti aniaya berat.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dia sering nakal, sering Michat, open BO saya biarin sampai dia menggoda teman saya juga saya maafkan. Dia juga ninggal utang di Bali," __Jelas pelaku, Rabu (17/05/2023).

SOLO- Alasan istri berinisial YC (34) nekat memotong kelamin suaminya karena kesal Bahkan tidak kuat menahan sabar karena suaminya kerap memesan PSK Online dan main serong dengan temannya. Puncaknya setelah ditalak suaminya selepas bertemu orang tua di Sukoharjo.

"Dia sering nakal, sering Michat, open BO saya biarin sampai dia menggoda teman saya juga saya maafkan. Dia juga ninggal utang di Bali," jelas pelaku, Rabu (17/05/2023).

Kesabaran ini karena yang dipilihnya rasa cinta kepada suaminya berinisial IPN (20). Cintanya dibuktikan sebelumnya mau pindah agama. Hal ini untuk bisa menikah dengannya sesuai adat.

"Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya," ujarnya. 

Puncaknya ketika YC bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Disitu dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Ia ditalak serta disusul diusir dari rumah mertuanya hingga diminta pulang ke Bali.

"Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Dianter sih sampai terminal Tirtonadi Solo," kata dia.

Terbesit ia melihat cutter atau silet potong yang dijual di terminal. Lantas ia menyampaikan kepada korban untuk melepas kangen di hotel. Dalam pertemuan di hotel, Jebres Solo ia melancarkan memotong kelamin suaminya saat terlelap tidur.

"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya, ada sedikit rencana juga, kesal," beber dia

Tersangka YC (34). 

Ia menyesali perbuatannya meskipun ia masih menyayangi suaminya. Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menjerat hukum. Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kondisi korban masih dirawat di RSUD Moewardi Solo," terang Iwan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024