Kenaikan PBB di Solo, Hak Interpelasi DPRD Tidak Digunakan Karena Gejolak Luar Biasa Serta Pertimbangan Sesama Kader Partai

Ketua KAI Jateng bersama mahasiswa UNS Fakultas Hukum melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Solo, Jumat (10/02/2023).

Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Hak interpelasi, saya kira dimungkinkan," __Jelas Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, saat audiensi dengan KAI Jateng dan perwakilan BEM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Jumat (10/02/2023).

SOLO- Kebijakan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Solo berdampak luas. Melihat hal ini semestinya hak interpelasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo bisa digunakan. Namun langkah Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengatakan memilih bergerak cepat.

"Hak interpelasi, saya kira dimungkinkan," jelasnya saat audiensi dengan KAI Jateng dan perwakilan BEM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Jumat (10/02/2023).

Bila menggunakan istimewa ini maka banyak melalui mekanisme. Mengingat dampaknya luar biasa kepada masyarakat. Bahkan kenaikan ini telah terbit Keputusan Walikota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022. 

"Pilihan cepat mendatangi walikota, kita juga menjaga hubungan dengan pemerintah," terangnya.

Ditambah, adanya 30 kursi DPRD Kota Solo dari PDI Perjuangan sehingga menyepakati datang ke walikota. Belum lagi kader partai juga ada di legeslatif dan eksekutif. Seperti halnya walikota solo saat ini yang juga kader PDI Perjuangan.

"Sesama kader partai saling mengingatkan. Langkah kita harus cepat," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan awal sebelum ada gejolak kenaikan tersebut. Dalam hal ini komisi II telah mengundang Badan Pendapatan Daerah sekaligus mencermatinya. Ia tidak menyampaikan secara rinci tapi semua terkait perwali, kenaikan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP). Ini berimplikasi kenaikan PBB.

"Dan termasuk kebijakan stimulus. Teman-teman tidak tahu," terangnya.

Ia menyadari jabatan politik ada batasannya. Dengan begitu harus mampu memahami aturan. Sedangkan mereka bertugas di pemerintahan cukup lama sehingga lebih memahami lebih jauh. Dengan penundaan ini maka pihaknya terus mengawasi kebijakan penundaan.

"Pengawasan tetap kita laksanakan, berkaitan target PAD di komisi II. Dan mengundamg mitra kerja dalam rapat kerja," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengungkap akan mempertimbangkan mengenai zonasi klasifikasi NJOP. Dengan disampaikan KAI Jateng maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota terkait hal itu.

"Saya kira enggak masalah (bila) kemudian disesuaikan ada zonasi dan sebagainya," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024