Ganja dan Tembakau Gorila Disita Beserta Puluhan Tersangka, Labfor : Keduanya Menimbulkan Halusinasi

Sebanyak 22 tersangka dugaan narkotika ditahan Polresta Solo.

Tema : Hukum  | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ganja dan tembakau Gorila dari dua pelaku yang berbeda," __Ujar Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Rabu (08/02/2023).

SOLO- Penyalagunaan narkotika diungkap kepolisian dengan 22 orang tersangkanya. Berikut juga disita barang bukti diantaranya ganja kurang lebih seberat 1 kilogram dan Tambakau Gorila seberat 30 gram. Hal ini dikatakan Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

"Ganja dan tembakau Gorila dari dua pelaku yang berbeda," ujarnya, Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut ganja ini terbongkar dari dua orang pelaku asal Boyolalli inisial BNS (27) dan EA (24). Mereka ini ditangkap dari salah satu cafe kawasan Jalan Adi Sucipto, Laweyan. Dari pengakuannya sedang menyusun strategi untuk mencari pembeli Ganja tersebut dalam jumlah banyak. 

"Mereka sebelumnya juga sudah sempat menjual sebagian ganja dengan harga Rp. 400 ribu," jelas Iwan.

Ganjanya didapat terlebih dahulu dari EA yang berasal dari temannya A saat dibalik jeruji tahanan dengan kasus sama. Saat dibui itulah dia justru melakukan tansaksi pada Agustus 2022. Melalui pelaku BNS, justru barang diambil dan disimpan terlebih dahulu sebelum dijual.

"Saat dicafe itu memang kita temukan paket ganja, namun dalam paket kecil. Ganja 1 Kg sendiri kita temukan saat kita melakukan penggeledahan dirumah BNS di Boyolali," ujarnya 

Pada waktu sama ditangkap pelaku inisial untuk AR (46) asal Nayu, Banjasari Solo di cafe . Dia meletakan Tembakau Gorila dirumahnya dengan dibuat 30 paket beserta Ganja, dimana satu paketnya 1 gram. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pihak Labfor memastikan kalau ini benar-benar ganja.

"Dengan dua tangkapan ganja ini membuktikan ada anomali baru dalam peredaran narkotika di Solo. Beruntung sebelum sempat diedarkan berhasil kita bekuk semua," terangnya. 

Berikut barang bukti ganja dan tembakau gorila disita dengan ditunjukan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Pada kesempatan itu diungkapkan pelaku AR yang mendapatkan tembakau gorila ini setelah membeli melalui situs online. Dia membeli sebanyak 100 gram dengan harga Rp 7 juta. Kemudian diecer menjadi 40 paket. 

"Yang sepuluh sudah laku. Sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp. 300 ribu," jelas AR.
 
Kandungan ganja disampaikan Kasubdit Narkoba Labfor Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Nurcahyo. Ia menerangkan kandunganya yakni 12 metabolin. Sekering apapun dan bentuknya patahan bila mengandung tersebut bisa dikatakan ganja. 

"Biasanya zat ini berada pada batang, daun, hingga akar. Kecuali biji. Biji ada, tapi hanya residu," ujar Nurcahyo.

Dia juga memastikan kalau Tembakau Gorila juga asli. Lanjutnya, tembakau ini adalah tembakau yang disemprotkan dengan didalamnya new psychoactive substances (NPS). Hingga saat ini ada 14 jenis NPS yang biasanya dijadikan bahan baku tembakau gorila. 

"Jadi pelaku mengubah tembakau ini menjadi ganja. Dua-duanya sama berbahayanya," terangnya.

Namun bila dibandingkan, lebih berbahaya tembakau gorila, karena berjenis sintetis. Kandunganya bahan kimia dengan efeknya sama seperti ganja organik. "Efeknya yang dihasilkan sama-sama menimbulkan halusinasi," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024