Pengelola Pasar Ikan Balekambang Bantah Pelanggaran Perjanjian

Pengelola Pasar Ikan Balekambang Kota Solo menunjukan foto IPAL kepada awak media.

Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo," __Terang pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih kepada awak media, Selasa (07/02/2023). 

SOLO- Klaim pengelolaan Pasar Ikan Balekambang berdasarkan pada lelang dan perjanjian. Hal ini dikatakan oleh pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih kepada awak media, Selasa (07/02/2023). Bila disebut-sebut melakukan pelanggaran, ia membantahnya.

"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo," terangnya.

Kemudian pengumuman pemenang lelang sesuai No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010. Lantas perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011. Dengan begitu, pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. 

"Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan," jelasnya.

Dikatakan, pasar tersebut merupakan satu-satunya pasar ikan resmi. Dalam hal ini milik Pemkot Solo yang dikelola oleh pihaknya. Seperti halnya pembayaran terhadap pemkot, Lies mengaku, sudah sesuai dengan perjanjian. Ia kembali membantah isu jika tidak melaporkan maupun membayarkan hasil keuntungan. 

"Sehingga, kami telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggungjawab," katanya.

Lies juga mengungkapkan, pihaknya rutin membayarkan kontribusi tetap senilai Rp140 juta per tahun. Sedangkan, untuk kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen dibayarkan tiap lima tahun sekali. Termasuk menggunakan audit independen. 

"Kami bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Solo terkait pembayaran kontribusi (pajak restauran) tersebut," ujarnya.

Alih fungsi musala pihaknya mengklaim memindahkan ke tempat yang lebih baik. Sehingga, nyaman untuk digunakan di ruang rapat. Lalu untuk lahan parkir, pihak juga sama sekali tidak menarik dari tukang parkir. 

"Untuk lahan parkir, kami serahkan ke masyarakat sekitar," ujarnya.

Berikutnya dikuatkan dengan izin Nomor Induk Usaha : 2704220029433 tanggal 27 April 2022. Dengan dimilikinya perizinan yang sesuai dengan undang-undang tersebut untuk tidak dibubarkan atau ditutup.

"Pada faktanya, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kami punya izin-izinnya. Sehingga, apa yang dituduhkan kepada kami tidak benar," tegasnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada inspektorat. Disitu memang semua kegiatan pihaknya disampaikannya diketahui oleh dinas terkait. Terkait kegiatan sepengetahuan dinas ini, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso tidak banyak menyampaikan.

"Masih proses di inspektorat, kita masih menunggu audit," terangnya. Tambahnya, pasar tersebut juga sudah dilengkapi dengan IPAL. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024