Audit Pasar Ikan Balekambang dan 4 Pejabat Diperiksa, Inspektorat : Kontribusi Mengacu Permendagri

Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto saat dikonfirmasi awak media.

Tema : Ekonomi | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Audit telah dimulai pada Selasa (14/02/2023) dengan memanggil pejabat," __Terang Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto, saat dikonfirmasi.

SOLO- Pelaksanaan audit dilakulan Inspektorat Kota Solo. Hal ini setelah atas permasalahan di Pasar Ikan Balekambang. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto.

"Audit telah dimulai pada Selasa (14/02/2023) dengan memanggil pejabat," terangnya saat dikonfirmasi.

Sebanyak 4 orang pejabat telah dimintai keterangan oleh pihaknya. Mereka ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan). Kemudian kepala UPT serta pejabat lainnya, dimana keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Untuk, pengelola pasar ikan juga dimintai keterangan tapi masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket)," terangnya.

Namun pengelola ini belum dilakukan BAP. Pastinya, akan kembali dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian. Dalam hal ini dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya.

"Hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait," urainya saat dikonfirmasi.

Termasuk mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjiannya. Seperti antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan. Pihak inilah yang semula berjualan di Pasar Nusukan.

"Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar," tegasnya.

Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati dua pihak harus dibayarkan ke kas daerah. Dalam hal ini setiap tahun sekali. Akan berbeda jika pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali itu pelanggaran.

"Itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016," jelasnya.

Selain ada pengaduan dari LAPAAN, tim audit Inspektorat, pihaknya menjalanjan tugas atas perintah Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa. Pejabat ini yang berwenang di bidang pengawasan. Terkait hal itu, Liesmianingsih selaku Pengelola Pasar Ikan Balekambang mengakui telah dimintai keterangannya. Semua yang dibutuhkan telah disampaikannya kepada inspektorat.

"Perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan sepengetahuan dinas terkait," urainya saat ditemui beberapa waktu lalu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024