Bangunan Bantaran Sungai Mendungan Disorot, Warga Sekitar Sebut Sungai Menyempit

Bantaran sungai yang melintasi Kampung Mendungan yang dinilai menyempit.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Banyak bangunan permanen di bantaran, dan sungai terjadi penyempitan. Kedepannya berbahaya," __Terang Salah satu warga bernama Astri Purwanti warga Mendungan, Sukoharjo.

SOLO- Bangunan permanen diatas bantaran Sungai menjadi perhatian masyarakat. Seperti yang ada di Sungai Mendungan perbatasan Kota Solo Sukoharjo. Salah satu warga bernama Astri Purwanti warga Mendungan, Sukoharjo melihat adanya penyempitan.

"Banyak bangunan permanen di bantaran, dan sungai terjadi penyempitan. Kedepannya berbahaya," terangnya.

Selama ia tinggal tiga puluhan tahun melihat perubahan bibir sungai dan lebar sungai. Ia menyebut adanya pondasi persis di bibir sungai dengan diatasnya bangunan. Seiringan berbahaya kedepannya karena gerusan, sebuah jembatan dibangun milik yayasan digunakan untuk pendidikan.

"Ada jembatan untuk umum. Tapi ada jembatan, milik yayasan tapi masyarakat tidak bisa mengaksesnya," jelasnya.

Meskipun tahun ini tidak ada banjir tapi sepanjang ia tinggal disitu pernah ada banjir. Luapan sungai mengarah ke utara karena luas sungai menyempit. Kemudian dirinya berencana melayangkan surat kepada kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

"Waktu itu, ingin mempertanyakan keberadaan bangunan permanen di bantaran. Bahkan sebelah selatan, lahan luas, ada rel kereta api," terangnya.

Namun keinginan saat itu ditundanya tapi akan kembali dilakukan. Sebagai pemerhati hukum, bangunan ini justru dipertanyakan kepemilikannya. Karena terendus kabar ada yang bersertifikat dengan dugaannya bisa jadi ada transaksi jual beli.  

"Kalau hasil transaksi jual beli masuk kas negara ya monggo (silahkan-red). Tapi masuk pribadi, jelas itu pelanggaran," terangnya.

Secara tegas, ini harus menjadi perhatian bagi BBWS karena penggunaan lahan dan ijin di bantaran. Berikut juga Badan Pertanahan Nasional atas dugaan hak milik tanah dan juga PT Kereta Api Indonesia. Termasuk juga pihak Dinas Lingkungan Hidup atas kondisi sungai yang terlihatnya ada sampah.

"Dengan data yang cukup atas kondisi itu, kita bisa saja lakukan gugatan class action di pengadilan," tegas wanita yang juga sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

Banyak bangunan berdiri di garis sempadan Sungai Bengawan Solo diakui Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Maryadi Utama, Senin (20/02/2023) lalu. Ini salah satu faktor banjir yang menimpa sekitar sungai sekaligus pihaknya melakukan normalisasi sungai. Terkait halnya penataan sempadan telah diatur dengan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015. Disitu disebutkan juga garis sempadan danau.

"Kita sudah layangkan surat teguran," jelasnya meskipun tidak merinci jumlah teguran kepada pengguna bantaran. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024