BBWS Bengawan Solo Kesulitan Normalisasi Sungai Karena Bangunan Liar di Bantaran
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Maryadi Utama, Senin (20/02/2023).
"Itu dari mulai hulu sampai hilir sepanjang 650 km. Itu aturan itu sudah ada dan jelas," __Kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Maryadi Utama, Senin (20/02/2023).
SOLO- Banyak bangunan berdiri digaris sempadan Sungai Bengawan Solo. Bahkan sepanjang 650 kilometer dari hulu hingga hilir. Ini yang dikatakan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Maryadi Utama, Senin (20/02/2023).
"Itu dari mulai hulu sampai hilir sepanjang 650 km. Itu aturan itu sudah ada dan jelas," katanya.
Dengan begitu, pihaknya mengalami kesulitan normalisasi. Atau, ia menyebutkan penataan sungai untuk pengendalian banjir. Terkait halnya penataan sempadan diatur dengan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015. Disitu disebutkan juga garis sempadan danau.
"Itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembanguan parapet dibibir sungai," ujarnya.
PLH PJT Perum Jasa Tirta 1 Miflan Rantawi.
Petugas pengawasan yakni PPNS telah keliling di sungai-sungai. Sedangkan ini terkait pemanfaatan bantaran. Surat teguran dilayangkan kepada masyarakat yang menempati daerah garis sempadan.
"Itu terus kita lakukan untuk menjaga aliran sungai tidak terhalang," ungkap dia.
Koordinasi dengan pemerintah daerah/kota terkait bangunan liar tersebut. Dalam hal ini wewenang untuk pemindahan dan pembongkaran bangunan liar itu. Untuk penanggulangan banjir maka pihaknya akan membangun parapet di sejumlah wilayah seperti di Kota Solo, Sukoharjo atau daerah lainnya.
"Seperti yang di Joyotakan itu akan dibangun parapet memakai sempadan. Maka harus disosialisasikan pemerintah setempat. Jika beres, baru kita masuk," ucapnya. (*)
Komentar
Posting Komentar