Istri Tersangka Dugaan Pembunuhan Siswi SMP Ungkap KDRT Menendang Anak Karena Telur Asin

Seorang istri sebut saja Nata (18) disela-sela memberikan pengakuan atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh suaminya tersangka dugaan pembunuhan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saya setiap hari di-KDRT, setelah pernikahan berjalan satu tahun," __Ucap perempuan berinisial MG alias Nata (18) memberikan kesaksian, Jumat (3/2/2023).

SUKOHARJO- Seorang perempuan berinisial MG alias Nata (18) memberikan kesaksian. Tindakan kekerasan suaminya kepada keluarganya disampaikan kepada 
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sukoharjo.

"Saya setiap hari di-KDRT, setelah pernikahan berjalan satu tahun," ucapnya, Jumat (3/2/2023).

Suaminya ini tak lain adalah Nanang tersangka atas dugaan pembunuh siswi SMP setelah dikencaninya. Sebelum peristiwa itu telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Waktu itu ia menikah pada usia masih 16 tahun dengan perlakukan itu saat berkeluarga.

"Saya di Kalimantan sejak awal Januari 2023 atas kemauan saya sendiri. Saya lari, menghindari tersangka," kata Nata kepada awak media.

Diungkapkan, buah hati selama ini juga merasakan serupa. Anaknya pernah ditendang oleh Nanang sehingga terekam video. Belakangan, video Nanang sempat viral di media sosial setelah polisi menangkap karena dugaan pembunuhan.

"Penyebabnya karena telur asin miliknya dimakan anaknya, dia bangun tidur terus marah," ujarnya.

Tindakan itu terjadi pada bulan November 2022 lalu di tempat kost kawasan Kecamatan Kartasura. Kepala Polres Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan mendalami keterangan itu.

"Apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya alat bukti jika terpenuhi maka membuatkan berkas perkara tersendiri. Dalam hal ini atas dugaan tindakan KDRT Nanang terhadap istrinya. Dengan begitu tersangka ini terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024