Razia Rutin Knalpot Brong Akhir Pekan, Polresta Solo Masih Menindak Ratusan Pelanggar
Petugas polisi melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar di Markas Polresta Solo, Sabtu (11/02/2023) malam.
"Ada seratusan yang kami tindak dari kegiatan rutin yang ditingkatkan," __Ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Solo, Komisaris Polisi Sutoyo, Minggu (12/02/2023).
SOLO- Berbagai upaya dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo atas penggunaan knalpot brong. Operasi digencarkan masih ada yang terjaring hingga mencapai ratusan kendaraan. Sedangkan penindakan ini disampaikan Kepala Bagian Operasional Polresta Solo, Komisaris Polisi Sutoyo.
"Ada seratusan yang kami tindak dari kegiatan rutin yang ditingkatkan," ujarnya, Minggu (12/02/2023).
Dan ini bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. Secara rinci yang terjaring sebanyak 286 unit kendaraan roda dua. Jumlah ini lebih rendah dari pekan sebelumnya yang cukup fantastis. Yakni, sebanyak 400 unit lebih sepeda motor.
"Sejak awal memasuki 2023, Polresta Solo telah gencar melakukan razia knalpot brong. Masih ada yang menggunakan," jelasnya.
Salah satu sepeda motor harus ditindak karena penggunaan knalpot brong dalam operasi.
Bahkan diawal tahun dilakukan pemusnahan tapi bukannya kapok. Sedangkan rata-rata yang terjaring masih berstatus pelajar. Penindakan tilang dilakukan pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi.
"Penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya," terangnya.
Penindakan kepolisian setiap malam minggu ini dibenarkan Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. Penggunaan knalpot semacam itu melanggar undang-undang. Disebutkan, Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya. Dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar