Gibran, KPU, Almas Digugat Rp 204 Triliun Di PN Solo Atas Batas Usia Capres Dan Cawapres

" Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, "-Almas Tsaqibbirru. SOLO - Tiga pihak digugat sebesar Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari. Mereka ini Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Almas Tsaqibbirru. Hal ini terkait batas usia capres dan cawapres, dimana sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Solo diminta Ketua Majelis Hakim, Bambang Ariyanto untuk mediasi terlebih dahulu. " Silahkan untuk mediasi, boleh melalui hakim mediasi maupun dari luar, " kata hakim. Bila didalam mediasi telah terjadi kesepakatan maka tidak perlu dilanjutkan sidang pokok perkara. Jika belum ada kesepakatan maka akan dijadwalkan kembali sidang lanjutan pokok perkara. Namun pada kesempatan itu salah satu tergugat Almas Tsaqibbirru usai sidang mengatakan memilih melanjutkan sidang gugatan. " Ini tiket emas saya untuk menimba ilmu dan menyempurnakan ilmu saya, " jawabnya. Suasana sida...