Pemuda Asal Jirapan Ketagihan Mencuri Rumah Tetangga Ditangkap Polisi
" Diduga ingin mencuri tapi kepergok pemilik rumah atau korban, " - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Masaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wiyono.
SRAGEN - Ibarat sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga pantas diberikan pemuda bernama Maiza Zulkarnain (19). Kali ini warga Jirapan, Masaran, Sragen ditangkap polisi setelah kepergok ingin mencuri di rumah tetangganya. Hal ini dikatakan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Masaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wiyono.
" Diduga ingin mencuri tapi kepergok pemilik rumah atau korban, " tandasnya.
Korbannya bernama Wahyuningtyas Tutik (36) terbangun dinihari, Senin (09/11/2023). Dilihatnya didalam kamar mandi mendapati pelaku. Spontan pelaku ini mendekat korban membungkam dengan kain serbet.
" Mencekik leher, kemudian kabur melalui lantai dua, " jelasnya.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Masaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wiyono memberikan keterangan aksi pencurian. (Istimewa)
Korban teriak meminta tolong warga tapi pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah itu polisi mendapat laporan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Waktu itu korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, bawah mata sebelah kiri serta leher memar.
" Dari pengakuan pelaku kalau lewat jendela dengan membukanya menggunakan obeng, " lanjut kapolsek.
Bahkan sudah dua kali mencuri di rumah yang sama berupa uang pada tahun Tahun 2022. Besarnya Rp 200 ribu dan uang sebesar Rp 550 ribu pada Tahun 2023. Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP.
" Tentang pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, " pungkasnya. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar