Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka Pemerasan
" Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan telah ditetapkan tersangkanya yakni Ketua Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal ini setelah serangkaian penyidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan melakukan tindakannya tersebut terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
" Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan ini disampaikan Ade, pada hari Rabu 22 November 2023. Dan sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya. Semua ini berdasarkan fakta-fakta sekaligus dilaksanakannya gelar perkara. Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bukti tersebut salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.
" Di beberapa outlet money changer," terang Mantan Kapolresta Solo kepada awak media.
Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023. Kemudian pasal-pasal yang dijerat yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Disitu diterangkan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, " lanjutnya.
Berikutnya pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui,setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dua rumah ditinggali Firli. Rumah itu Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berikutnya, rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar