Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Hormati Keputusan

SOLO - Keputusan diberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi ditanggapi Gibran Rakabuming Raka. Sebagai bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju, ia menghormati keputusan dari
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin. 

" Ya kita hormati aja, Keputusan yang ada disana, " tandasnya, Kamis (08/11/2023).

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

Keputusan tersebut pelanggaran etika Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor pamannya. Sedangkan nomor putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023. Secara terpisah putusan MKMK juga dihormati Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) penggugat Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi.

" Terkait sidang MKMK kita hormati sebagaimana ketika putusan MK dihormati, " terangnya.


Menurutnya ini namanya produk MK dan MKMK hampir sama, posisinya sama.
Kemudian kedudukan Almas secara hukum sudah selesai secara hukum. Hal ini setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, lalu. Masalah sidang kode etik itu masalah internal dari MK.

"Ketika perkara 90 diproses, diputuskan, sudah selesai. Maka kewajiban kita sudah selesai secara hukum. ," ujarnya. (Agung Huma)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024