Kejaksaan Solo Banding Atas Vonis Perkara Kematian Gilang Endi Saputra

Sidang agenda putusan kasus kekerasan diklatsar Menwa UNS secara online di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022). Ibu korban saat hadir sidang tidak kuat menahan hasil putusan dan menangis saat dibawa bapak korban, Sunardi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (04/04/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Vonis kemarin kami tetap menghormati, namun tetap kita akan melakukan upaya banding," __Tutur Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Rabu (06/04/2022).

SOLO- Banding dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Langkah perlawanan ini setelah adanya vonis perkara kematian
Gilang Endi Saputra. Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto, Rabu (06/04/2022).

"Vonis kemarin kami tetap menghormati, namun tetap kita akan melakukan upaya banding," tuturnya.

Vonis penjara dua tahun dijatuhkan kepada kepada terdakwa pertama Nanang Fahrizal Maulana (22). Serta terdakwa kedua yakni Faizal Pujut Juliono (22). Menurutnya, vonis ini lebih rendah ini dibandingkan tuntutanya selama 7 tahun penjara.

"Ada unsur penganiayaan bukan sekedar kealfaan," tegas Cahyo.

Pihaknya mengunakan tetap meyakini unsur pekara ini memenuhi pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1. Artinya, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia mahasiswa ini. Namun putusan hakim ini dinilainya tidak tepat menggunakan pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1.

"Pasal ini tentang kealfaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tandasnya.

Ditambah ada hal-hal lain yang memberatkan dalam persidangan sehingga berupaya banding. Salah satunya para terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan.

"Tindakan pemoporan itu yang mengatakan saksi yang meringankan," urainya.

Selanjutnya dari berkas banding ini secara prosedur diperiksa PT Jateng sehingga pihaknya menunggu hasilnya. Kalau menolak, tentunya akan dilanjutkan kasasi ke MA (Makamah Agung). Dalam proses banding ini merupakan keputusan dari pihaknya dan terdakwa.

"Jadi ini murni keputusan dari tim JPU setelah dilakukan diskusi dengan unsur pimpinan," tandasnya.

Selanjutnya hakim dalam sidang menyinggung ada pihak lain tidak diproses hukum ikut andil kasus ini. Namun itu diluar kewenangan dari kejaksaan tapi penyidik kepolisian. Selanjutnya perlu diketahui Majelis Hakim PN Surakarta memvonis kedua terdakwa dengan dihukum 2 tahun penjara. Hal ini diputus dalam sidang perkara Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024