Produksi Kapur Anti Serangga Diduga Palsu, Seorang Istri Ditangkap

Pasangan suami istri diduga palsukan kapur pengusir serangga. Hanya saja polisi menangkap istri bernama SW (34) di rumah produksinya. Dan polisi menunjukan barang bukti.
 
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tersangka memproduksi kapur anti serangga palsu itu menggunakan bahan dasar kapur tulis," __Tandas Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein.

KARANGANYAR- Pasangan suami istri diduga palsukan kapur pengusir serangga. Hanya saja polisi menangkap istri bernama SW (34) di rumah produksinya. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein.

"Tersangka memproduksi kapur anti serangga palsu itu menggunakan bahan dasar kapur tulis," tandasnya.

Namun penggerebekan di rumah produksi kawasan Mojogedang tidak ditemukan suaminya. Diduga suami tersangka kerap dipanggil Delon kabur. Selanjutnya disita bukti berupa 286 kardus berisi kapur tulis. 

"Ratusan kapur palsu anti serangga, kantong kresek dan kardus bertuliskan Bagus Kapur Ajaib. Berikut, mesin pemotong kapur dan lainnya," tandasnya.

Dari pemeriksaan kalau tersangka memproduksi barang tersebut sejak November 2021. Kemudian banyak karyawan diperkerjakan nya untuk produksi itu. Bahkan peredarannya sampai Bandung, Sulawesi, Temanggung, wilayah timur seperti Surabaya

"Total asumsi kerugian yang dialami sebesar Rp 3,64 miliar," jelasnya.

Adapun proses produksi itu diawali dengan kapur tulis yang telah dipotong ukurannya. Setelah menyerupai kapur anti serangga asli lantas direndam dengan campuran obat insektisida. Kapur tulis yang telah direndam oleh tersangka dijemur. 

"Untuk selanjutnya dikemas dengan palstik serta kardus yang menyerupai brand kapur anti serangga merk Bagus,'' tandasnya.

Atas perbuatannya diancam dengan Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016. Hal ini tentang merk dan indikasi geografis. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Kesempatan itu tersangka SW dberperan mengelola produksi bersama sejumlah karyawan.

"Saya tidak tahu (kapasitas produksi dan keuntungan), itu yang tahu suami," tandasnya. 

Sedangkan sang suami, Delon berperan mencari bahan baku produksi. Direktur Operasi PT Panca Talentamas Jakarta, Rudianto mengatakan pernah dialaminya. Kasus serupa pernah terjadi di wilayah Yogyakarta, Batam dan Jatim. Kendati demikian, kasus pemalsuan di Karanganyar ini yang terbesar.

"Karena krugiannya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Ia mengatakan Satu kardus isi 20 box itu dijual seharga Rp 1,9 juta. Kalau yang palsu dijual Rp 1,3 juta. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024