Tembok Bekas Kartasura Dibuldoser, Gusti Moeng Berang Telusuri Pengalihan Status Tanah

Gusti Moeng bersama KP Edi Wirabumi saat melihat tembok Karaton Kartasura, Jumat (22/04/2022).

Tema : Budaya | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sejak kemarin sore, itu terjadi pembuldoseran, lahan didalam bekas Keraton Kartosuro. Dimana, ini memiliki sejarah," __Tandas Putri Raja Sinuhun PB XII Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng.

SUKOHARJO- Tembok bekas Karaton Kartasura di Sukoharjo dijebol warga. Hal ini diungkapkan Putri Raja Sinuhun PB XII Surakarta, GKR Wandansari atau Gusti Moeng. Sedangkan ia melihat tembok ini usai dibuldoser.

"Sejak kemarin sore, itu terjadi pembuldoseran, lahan didalam bekas Keraton Kartosuro. Dimana, ini memiliki sejarah," tandasnya.

Sejarah tempat ini sebagai tembok beteng Karaton Kartasura sebelum kerajaan Surakarta dan Yogyakarta berdiri. Bahkan dibalik tembok ini dulunya bangunan penyimpanan obat. Ia menilai perusakan cagar budaya sehingga akan menempuh jalur hukum.

"Apakah tidak tahu adanya undang undang cagar budaya. Dan apakah pura pura tidak tahu, ini sudah merupakan pelanggaran berat," tandasnya.

Kalau tidak ditindak tegas, ia memastikan akan kehilangan warisan leluhur Bangsa Indonesia. Lebih lanjut dirinya akan menelusuri dari awal pemilik lahan itu. Kalau ada perobohan ini ia mempertanyakan pengalihan status tanah, status kepemilikan sertifikat atau surat pegangan tanah.

"Ya mungkin tanah tanah didalam tembok ini adalah kesalahan pejabat pejabat keraton dulu, selama sejak republik berdiri sampai sekarang," tandasnya.

Dalam hal ini dia menjelaskan bahwa keraton tersebut bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun. Melainkan keluarga besar trah Mataram. Meskipun dirinya sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisinya.

"Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram," terangnya.

Secara terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila menegaskan tembok situs agar budaya. Pagar ini dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Informasi diterimanya kalau pemilik tanah akan membuat bangunan kos-kosan. 

"Alasan tembok Keraton Kartasura dijebol untuk akses jalan. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain," tukasnya.

Secara terpisah Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas di lokasi itu. Bahkan melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Sukoharjo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024