Kasus Penyimpangan Bumdes Berjo Ditingkat Pidsus, Saksi 8 Orang Diperiksa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Surat perintah penyelidikan kasus ini sudah dikeluarkan," __Tandas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/04/2022).
KARANGANYAR- Babak baru penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo. Perkara ini dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.
"Surat perintah penyelidikan kasus ini sudah dikeluarkan," tandasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/04/2022).
Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik setelah beberapa waktu lalu penyelidikan Seksi Intelijen. Dalam tingkat pidsus akan lebih mendalam dari unsur perbuatan melawan hukum. Termasuk mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Jadi ini lebih mematangkan kembali, dari penyelidikan sebelumnya dan berkembang. Saksi yang dipanggil, juga tidak terbatas pada saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," imbuhnya
Namun penyelidikan di Seksi Intelijen sifatnya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam pemeriksaan pidsus, ia menyebutkan pemeriksaan saksi telah dimulai Kamis (21/04/2022). Ada empat orang sudah diminta keterangannya oleh penyidik dan ada empat lagi diperiksa Jum'at (22/04/2022).
"Total sudah delapan saksi yang diminta keterangannya. Dan masih ada saksi lain lagi diperiksa," katanya.
Pihaknya merencakanan 15 saksi yang dimintai keterangan. Mereka ini diantaranya pegawai Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait. Bahkan ekspos kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Karanganyar waktu dekat.
"Untuk keperluan audit keuangan dan menghitung kerugian keuangan negara," tandasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar