Nasib Status Situs Tembok Bekas Karaton Kartasura, Dirjen Siapkan Status Untuk Pengelolaan

Direktur Jendral (Dirjen) Kemenristek Hilmar Farid langsung meninjau lokasi pengerusakan di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/04/2022) siang.

Tema : Budaya | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kajian dari tim ahli cagar budaya sudah rampung di serahkan bupati. Jangan terlalu lama, nanti duduk bersama langkah selanjutnya," __Tandas Direktur Jendral Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmi Farid, Minggu (24/04/2022).

SUKOHARJO- Situs cagar budaya tembok bekas Karaton Kartasura, Sukoharjo menjadi perhatian. Semua pihak berkepentingan diajak duduk bersama atas kondisi situs yang diduga dirusak. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmi Farid, Minggu (24/04/2022).

"Kajian dari tim ahli cagar budaya sudah rampung di serahkan bupati. Jangan terlalu lama, nanti duduk bersama langkah selanjutnya," tandasnya.

Duduk yang diajak dari semua unsur dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten hingga komunitas masyarakat. Dengan begitu tidak berjalan sendiri dan tabrakan regulasi. Dan segera merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait pengelolaan situs ini.

"Kalau sudah penetapan tidak diikuti dengan rencana yang clear, mau ngapain kedepan juga percuma," tegas dia.

Menurutnya tembok yang mengalami pengerusakan itu adalah bagian dari situs yang lebih besar. Meskipun masih dalam Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG). Untuk melindungi maka bisa diterapkan UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Rencana pertengahan bulan mei, semua duduk bersama dari pusat, propinisi, kabupaten. Untuk regulasinya. Disitu nanti juga ada penandatangan," tandasnya.

Termasuk anggaran yang tidak lepas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selama perawatan situs ini telah diatur pasal 75 tentang Cagar Budaya. Ia menerangkan pemilik tanah sebagai perawat serta akan diambil oleh negara bila ditelantarkan.

"Langkah pertama yang kongkrit yakni berhenti dulu kegitaannya," tandasnya.

Ia sendiri memahami banyaknya bangunan diatas cagar budaya sebelum undang undang mengaturnya. Dalam hal ini undang undang tahun 1992 maupun 2010. Untuk itu duduk bersama menjadi patokan dalam menyelesaikan.

"Saya sampaikan juga ke Pak BPCB, Kalau restorati gimana? mengembalikan seperti semula," ujarnya.

Hilmar sendiri langsung meninjau lokasi pengerusakan di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/04/2022) siang. Didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sukronedi. 

"Pelajar terus diberi pemahaman cagar budaya. Dan melalui guru sejarah," tandas Helmi

Dalam kesempatan itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan perda pengelolaan untuk cagar budaya belum dimilikinya. Termasuk anggaran pengelolaan karena dipunyai pihaknya untuk perawatan lingkungan. 

"Kita nanti nunggu dari pusat. Kedepannya kalau ada rekomendasi dan penetapan, kita akan bicarakan. Karena anggarannya tidak sedikit," jelasnya. 

Apalagi masih masa Pandemi COVID 19 sehingga anggaran di fokuskan kebutuhan kesehatan. Sementara itu juru kunci situs Beteng Keraton Kartasura. Surya Astana Hadiprajanagoro menyebut bahwa tembok yang mengalami pengerusakan adalah tembok luar Keraton Kartasura atau tembok kawasan Baluwarti.

Dikatakannya, kedaaan reruntuhan Keraton Kartasura saat ini terbagi menjadi 2. Bagian dalam disebut dengan Benteng Cempuri dan status tanahnya adalah milik keraton. 

"Kalau di luar sudah milik umum. Sudah disertifikatkan dan diperjualbelikan," pungkasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024