Penganiaya Keponakan Terungkap Dua Kakak Sepupu, Bermotif Emosi Kehilangan Uang Dagangan
Dua kakak beradik menganiaya adik ponakan saat diamankan Polres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengungah : Elisa Siti
"Kedua bersama sama melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," __Tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (13/04/2022).
SUKOHARJO- Kasus penganiayaan terhadap keponakan berinisial UF (7) terungkap dua tersangka. Keduanya adalah kakak sepupu korban yang selama ini tinggal bersama. Hal ini diungkapkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (13/04/2022).
"Kedua bersama sama melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," tegasnya.
Dua tersangka ini tinggal di Dukuh Blateran, Ngabeyan RT 1 RW 02 Kartasura Sukoharjo. Diketahui berinsial FNH (18) alias J dan GSBH (24) dengan peran berbeda dan beda waktu. Motifnya keduanya, Wahyu mengatakan korban membuat emosi karena dianggap nakal.
"Dianggap mengambil uang jualan warung di TKP, berbohong, tidak mau belajar, dan bandel," terangnya.
Sedangkan pasal menjerat dua tersangka yakni undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sekaligus pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan menyebabkan tewasnya adik keponakannya. Ada beberapa barang bukti disita dari serangkain kekerasan berulang kali hingga lupa.
"Barang disita ini, untuk memukul tangan dan kaki korban pada kejadian 8 April 2022," tandasnya.
Ia menyebut kayu bambu digunakan FNH untuk memukul tangan dan kaki korban. Sekaligus celana korban saat peristiwa terjadi. Selanjutnya, rotan seblak kasur digunakan oleh tersangka GSBH untuk memukul tangan.
"Tali rafia warna kuning kurang lebih panjang 3,5 meter. Digunakan GSBH untuk mengikat tangan dan kaki korban," jelasnya.
Dari hasil keterangan keduanya, kekerasan dilakukan sejak 3 bulan lalu atau februari 2022. Ketika itu ibu daribdua tersangka merantau di Jakarta untuk menghidupi 3 anak dan 1 ponakan. Mereka melakukan bergantian bila korban dianggapnya nakal dan kehilangan uang dagangan warung yang dikelola GSBH.
(*)
Komentar
Posting Komentar