Tiga Pria Disergap Polres Sukoharjo Bawa Paketan dibungkus Plastik Transparan

Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Sukoharjo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Satu orang ini berinisial EJS ini bersama barang bukti 1 paket dibungkus plastik klip tembus pandang," __Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP ParyudiKamis (28/07/2022).

SUKOHARJO– Kasus narkoba diungkap dengan tiga orang ditangkap Polres Sukoharjo. Satu orang diduga pengedar berinisial EJS (36) dan dua pemuda pemilik sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi.

"Satu orang ini berinisial EJS ini bersama barang bukti 1 paket dibungkus plastik klip tembus pandang," ujar kasat, Kamis (28/07/2022).

Pria asal Karangpandan, Karanganyar ditangkap di Dukuh Jatimalang, Mojolaban, Sukoharjo. Barang disita masing-masing berisikan narkotika atau Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Setelah melakukan serangkaian introgasi akhirnya mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan membeli narkotika dari B

Barang bukti diamankan perwira Polres sukoharjo.

"Inisial B yang sekarang ini masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.

Berikutnya dua lainnya masih remaja berinsial ADT (21) dan ELS (21), warga Teras, Boyolali. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 8 plastik klip tembus pandang. Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 (1) serta Pasal 112 (1) 

"Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar," ujarnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi