Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Disoal Menimbulkan Jalan Desa Rusak Berat, Diduga Dari Angkutan Berasal Dari Galian C

Kusumo dari Ketua LAPAAN RI menunjukan jalan rusak di kawasan Bayat Klaten.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami juga sangat menyayangkan rusaknya jalan di Desa Bayat yang panjangnya sekitar 4 kilometer itu," __Ujar Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), Dr BRM Kusumo Putro SH MH, Senin (18/07/2022).

KLATEN- Proyek pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo berdampak. Jalan yang berada di kawasan Desa Bayat mengalami rusak berat. Kondisi ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), Dr BRM Kusumo Putro SH MH.

"Kami juga sangat menyayangkan rusaknya jalan di Desa Bayat yang panjangnya sekitar 4 kilometer itu," ujarnya, Senin (18/07/2022).

Ditambah dinas terkait justru baru bertindak ketika diunggah media sosial. Ia sendiri melihat truk bermuatan tanah urug untuk jalan tol melintasi jalan tersebut. Kemudian tanah ini diduga diperoleh dari galian C secara ilegal.

"Hasil investigasi, tanah urug galian C proyek jalan tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon," jelasnya.

Bahkan aktivitas di dua lokasi ini ada dugaan kuat tidak mengantongi ijin. Untuk hal itu ia menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal maka penambang ilegal maupun pembeli bahan urug dijerat pidana.

"Dapat dikenakan pasal pidana dimana pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.

Termasuk pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba. Sedangkan pengusaha galian C ilegal dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020. Dimana, tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Sekaligus pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Berikut juga kontraktornya juga dapat dipidana jika pembangunan jalan tol menggunakan material penambangan illegal. Kemudian pihaknya mendesak seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas disita selama proses hukum. Tepisah, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C," jelasnya.

Pihak mengambil langkah itu dengan berkoordinasi dengan Camat Bayat dibantu aparat TNI dan Polri. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024