Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang Juni Juli 2022 Diungkap Ada 18 Tersangka Diantaranya Anak Residivis dan Sabu Bernilai Ratusan Juta

Sebanyak 18 tersangka pengedar sabu ditangkap Polresta Solo, Senin (12/07/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama. Satunya anak dibawah umur," __Tandas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/07/2022).

SOLO- Kasus peredaran narkoba diungkap Polresta Solo selama kurun waktu periode Juni hingga 11 Juli 2022. Ada 18 orang ditetap tersangka dengan satu diantaranya residivis masih dibawah umur. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Empat di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama. Satunya anak dibawah umur," tandasnya, Selasa (12/07/2022).

Ia merinci untuk tiga di antaranya baru bebas pada 2021 lalu. Sedangkan satu lainnya masih dibawah ini baru bebas tahun ini. Banyaknya tersangka ini didapati seorang perempuan yang baru pertama ditahan diduga pengedar.

"Jumlah total sabu yang berhasil kita amankan yakni seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp 110 Juta," ucap Ade.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan sabu yang disita oleh penyidik Satnarkoba dari tersangka senilai Rp 110 juta.

Selain menyita barang bukti berupa paket sabu, lanjut Ade, pihaknya juga menyita barang bukti lain. Ia menyebutkan diantaranya handphone tersangka dan lakban. Lantas menjual barang itu dengan memecah dalam bentuk kemasan kecil. Ukuran bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.

"Barang bukti ini yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," ungkapnya.

Sebanyak 18 tersangka pengedar sabu ditangkap Polresta Solo, Senin (12/07/2022).

Mereka ini mengirim pesan kepada pengguna dengan cara itu. Lantas tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda. Kemudian difoto spot tersebut diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di spot yang sudah dijanjikan. (*)

Berikut para tersangka kasus peredaran narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Solo selama Juni hingga 11 Juli 2022 : 

1. BTH (33) warga Banjarsari Solo yang merupakan seorang residivis pada 2019, bebas 2021.
2. ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.
3. EW (16) seorang residivis, bebas pada 2022. Dipenjara selama satu tahun.
4. VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.
5. NS (46), seorang wanita, warga Pasar Kliwon Solo.
6. AS (42), warga Jebres Solo.
7. ADS (19) warga Pasar Kliwon Solo.
8. AW (22), warga Semanggi Pasar Kliwon Solo.
9. AP (51), warga Jebres Solo.
10. NIS, warga Pasar Kliwon Solo.
11. AYS (19), warga Nusukan Banjarsari Solo.
12. JDP (25), Nusukan Banjarsari Solo.
13. RTP (27), warga Banjarsari Solo.
14. DS (30), warga Baki Sukoharjo.
15. RSN (27), warga Baki Sukoharjo.
16. TS (33), warga Banjarsari Solo.
17. AP (47), warga Banjarsari Solo.
18. ABW (28), warga Pasar Kliwon Solo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Wapres Terpilih Gibran Pilih India Untuk Belajar Makan Siang Gratis Efektif