Bebas Bersyarat Adalah Hak Habib Rizieq Shihab
Menkumham, Yasonna H Laoly bersama Walikota Solo Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka di Pendopo Balaikota Solo.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Kami memperlakukan orang sama. Beliau (Habib) Rizieq sudah bebas bersyarat," __Kata Menkumham, Yasonna H Laoly sebagai hak, Rabu (20/07/2022).
SOLO- Pembebasan bersyarat Habib Rizieq dikatakan Menkumham, Yasonna H Laoly sebagai hak. Pihaknya memberlakukan orang yang sama.
"Kami memperlakukan orang sama. Beliau (Habib) Rizieq sudah bebas bersyarat," katanya, Rabu (20/07/2022).
Pihaknya sudah menyerahkan Habib Rizieq kepada keluarga pada, Rabu (20/07/2022) pagi. Namun demikian, masih ada beberapa aturan yang harus ditaati Habib Rizieq. Dalam hal ini terkait dengan pembebasan bersyaratnya. Perlu diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (19/07/2022).
"Setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020 lalu," tandasnya.
Sekadar Informasi, Mantan Imam Besar FPI itu sudah ditahan sejak 12 Desember 2022. Dan berada di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dirinya ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.
Pada Januari 2021 Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yakni swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq juga sudah membayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Petamburan dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Untuk kasus swan RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar