Ibu Rumah Tangga Melakulan Dugaan Penipuan Bermodus Dana Talangan Bagi Kreditur

Tersangka TS ketika di Mapolresta Solo

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Yang bersangkutan berdalih meminta dana talangan untuk peminjaman di salah satu bnk di Kota Solo," __Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (17/07/2022).

SOLO- Bermodus mampu memberi dana talangan membuat ibu rumah tangga ditahan Polresta Solo. Sedangkan ini dilakulan wanita berinsial TS (36) warga Gilingan, Banjasari Solo. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (17/07/2022).

"Yang bersangkutan berdalih meminta dana talangan untuk peminjaman di salah satu bnk di Kota Solo," jelasnya.

Untuk meyakinkan korban kalau ia mengenal salah satu karyawa bank tersebut. Tak tahunya menggunakan nama suaminya yang kerja sebagai sekuriti di bank swasta tersebut. Hanya saja melancarkan aksinya ini tidak menyebut posisi suaminya bekerja. 

"Banyak, diantara korbannya yang percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Barang bukti ditunjukan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beserta jajaran satuan Reskrim Polresta Solo.

Untuk melancarkan aksi kejahatannya yang bersangkutan membuat isu fiktif. Dimana, ada kreditur dari salah satu bank swasta membutuhkan sejumlah uang. Hal ini untuk menutup pinjaman pertama guna mengambil pinjaman kedua.

"Jadi, para korban ini diiming-imingi keuntungan 10 persen tiap per satu minggu, dua minggu dan seterusnya. Korban yang tergiur akhirnya menyerahkan sejumlah uang mereka," jelas Ade.

Jatuh waktu yang ditentukan tersangka tidak menepati janjinya. Dengan begitu korban marah dan menggeruduk ke rumah tersangka. Saat itulah, tersangka langsung dibawa para korban ke Mapolresta Solo. 

"Tersangka ini sudah membawa uang korban hingga ratusan juta. Terhitung sejak Februari 2021 lalu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, TS dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maka diharapkan melaporkan diri ke Mapolresta. "Karena tidak menutup kemungkinan ada korban korban lainnya," katanya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024