Dua Kali Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Kartasura, Pemerhati Budaya Kritisi Tindakan Hukum dan Pertanyakan Cara Berpikir Pejabat Daerah Hingga Birokrasi

Beberapa petugas dinas terkait dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah mengecek jebolnya tembok Diduga Obyek Cagar Budaya.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali," __Jelas Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro, Sabtu (09/07/2022).

SUKOHARJO- Kalangan pemerhati budaya mananggapi kebijakan pemerintah daerah hingga penindakan hukum. Hal ini setelah dua peristiwa dugaan perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya di Kartasura, Sukoharjo. Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Kusumo Putro. 

"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali," jelasnya, Sabtu (09/07/2022).

Menurutnya, memprihatinkan sekaligus pelajaran karena sudah terjadi dua kali pengerusakan cagar budaya. Diantaranya lokasi tembok bekas Pagar Karaton Kartasura dengan ditetapkan satu tersangka pemilik lahan. Satu lagi yakni Tembok Dalem Singapuran, dimana pemilik lahan sengaja merobohkan. 

"Saya juga meminta PPNS BPCB Jateng juga lebih tegas dan transparan dalam proses hukumnya," tegas.

Seluruh pihak terlibat baik itu pemilik lahan, hingga supir eskavator harus diperiksa. Karena semua telah diatur UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Secara terpisah, pemerhati budaya dari Komunitas Budaya Kartasura Greget, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Djuyamto justru melihat adanya kesamaan alasan pemilik lahan belum memahami.

"Asas fiksi hukum undang undang, begitu undang undang sudah diundang undangkan dalam lembaran negara, sudah saat itu juga semua warga negara tahu. Jadi tidak boleh beralasan tidak tahu," jelasnya.

Karena semua undang undang itu sudah melewati proses kajian. Dengan begitu bangunan itu diberlakukan sama seperti cagar budaya. Namun ada persoalan tentang kesenjangan kewajiban pemerintah daerah mensosialisasi.

"Itu kena semua, artinya dalam kontek pemerintah daerah, dalam kontek negara, didalam menyampaikan sosialisasikan kebaradaan cagar budaya. Dan itu perlu dikritik," jelasnya.

Puing puing berupa batu bata Tembok Ndalem Singopuran setelah dijebol dengan eskavator, Jum'at (08/07/2022) lalu.

Selanjutnya ia berasumsi ada kaitannya penetapan BCB ini berkonsekuensi membebani anggaran daerah sehingga kurangnya perhatian. Karena setelah ditetapkan maka muncul anggaran pemerintah dalam perawatan hingga perlindungan. Lamanya penetapan ini setelah didaftarkan berujung munculnya persoalan justru birokrasinya dipertanyakan.

"Nah apakah ini kaitannya dengan birokrasi, atau ruwetnya anggaran, atau bagaimana saya tidak tahu. Tapi mustinya hal hal seperti ini, tidak boleh terjadi," tendasnya.

Dengan begitu ia kembali mempertanyakan yang dikerjakan dinas yang membidangi itu. Sebagai pemilik kebijakan anggaran dan fungsi regulasi seharusnya banyak inisiatif. Dalam hal ini merawat dan melindungi. Baru setelah ada persoalan, muncul penetapan sebagai cagar budaya. Seperti jebolnya bekas Tembok Kraton Kartasura yang ditetapkan sebagai BCB pada tanggal 26 april 2022 setelah kejadian.

"Jangan jangan, ini kembali lagi di tembok ndalem, buru buru seminggu dikelurkan penetapannya," ucapnya.

Mindset atau cara berpikir para pejabat ditingkat daerah ini terkait eksistensi benda cagar budaya perlu dikritisi. Mengingat, sejarah Kartasura ini sebagai bekas kerajaan Mataram Islam serta punjer kerajaan Surakarta. Disitu banyak situs atau peninggalan sehingga perlu disisir dan diinventarisir serta diberi tanda dilindungi.

"Masak, sih pemerintah daerah sebagai pemangku wilayah, yang didalamnya ada situs sejarah yang luar biasa, ini kok mindsetnya gak berubah, gitu loh," tandasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024