SPBU Jurug Desak BPH Migas Atas Pelanggaran Jual Bio Solar Melebihi Quota
" Saya tidak mengetahui bagaimana perhitungannya, kenapa bisa muncul kelebihan kuota, "- Manager SPBU 44.571.09 Jurug, Edi Kistoro.
SOLO - Desakan oleh Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, Juruk. Hal ini kepada BPH Migas untuk membuktikan pelanggaran penjualan bio solar yang melebihi quota. Sedangkan ini diungkapkan Manager SPBU 44.571.09 Jurug, Edi Kistoro.
" Saya tidak mengetahui bagaimana perhitungannya, kenapa bisa muncul kelebihan kuota, " jelasnya.
Akibatnya diganjar denda yang cukup tinggi yakni Rp 617 juta. Ia heran bisa muncul kelebihan kuota sampai 176.805 liter pada bulan Juli 2023. Padahal pihaknya menjual bio solar sesuai dengan pasokan yang diterima, yakni sekitar 7.000 liter/hari.
" Kelebihan penjualan bio solar tidak logis dan tidak masuk akal," urainya.
Baca juga : Petugas Polisi Mulai Pengawasan SPBU
Dengan nominal denda sebesar itu, lanjut Edi, tentu sangat memberatkan pihak SPBU. Sebab omsetnya hanya sedikit yakni Rp 20 juta/bulan.
Sebagai bentuk protes,SPBU Jurug hingga Kamis (21/12) belum menjual BBM jenis bio solar.
" Kita sudah melakukan upaya klarifikasi, " lanjutnya kepada awak media, Kamis (22/12/2023)
Bahkan bersama teman-teman paguyuban SPBU Soloraya. Namun sampai sekarang belum ada klarifikasi dari BPH Migas. Untuk mengetahui masalah ini, lanjut Edi, pihaknya intens berkomunikasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Solo. " Belum ada titik temu, " pungkasnya. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar