Komentar Deklarasi Paslon 2 Dari Simpatisan PDI Solo Di Laporkan Polisi

" Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran," - Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Suharsono.


SOLO- Lantaran anggota DPRD Kota Solo inisial M berbicara dukungan salah satu capres dan cawapres di dua media lokal berujung ranah hukum. Sebagai pelapor, Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Suharsono menduga menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik.

" Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran," katanya.

Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Suharsono bersama jajaran PAC Laweyan.(foto : Agung Huma)

Video yang diunggah di media tersebut merekam peristiwa deklarasi dukungan. Dalam hal ini kepada Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Disebutnya, dilakukan oleh simpatisan dari PDIP Solo 

" Kami tidak melaporkan orang yang mendeklarasikan tetapi orang menyatakan ketidakbenaran kemudian diekpos di media sosial, " ujarnya.

Lantas dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal UU ITE pasal 27 ayat 3. Maupun juga pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310. Ia menyebut ada dua berkas dan dua saksi untuk melengkapi laporan pihaknya ke Polisi. Dokumen pertama adalah video berdurasi 1 menit 6 detik dan SK DPP PDIP tentang pembentukan pembentukan PAC Laweyan. 

" Yang saya lihat itu seperti kolega saya di DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI. Biar polisi yang membuktikan," katanya.

Baca juga : Relawan Bolone Mase Dirikan Posko Dekat Kediaman Presiden Usung Tagline GSD

Tindakan anggota dewan ini ditanggapi Sekretaris DPC PDI P Kota Solo Teguh Prakosa. Sepertinya, menyampaikan itu berharap paslon tersebut menang. Setelah dikaji oleh pengurus maka bidang hukum menindaklanjuti dengan laporan. Sebagai pejabat publik, ia mengatakan semua ucapan pasti didengar masyarakat.

" Jadi kalau omongan salah, pasti ada resikonya, " ucapnya.

Persoalan itu ditanggapi penasehat hukum dari DPD Golkar Kota Solo sekaligus Margono (M). Yang bersangkutan anggota ini dari partainya yang berbicara saat itu atas nama pribadi. Meskipun demikian, keduanya menghormati atas langkah hukum. Lantas Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar membenarkan aduan tersebut. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024