Dugaan Perusakan BCB Bekas Pagar Karaton Kartasura Ditetapkan Pemilik Lahan Sebagai Tersangka dan Wajib Lapor
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," __Kata Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat, pada Selasa (28/06/2022).
SUKOHARJO- Dugaan perusakan bekas Pagar Karaton Kartasura telah ditetapkan tersangka berinisial MK. Status ini setelah ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Hal ini dikatakan Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat.
"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny, pada Selasa (28/06/2022).
Sedangkan tersangka sekaligus pemilik lahan ini diduga sengaja merusak tembok tersebut. Deny menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Dalam hal ini dugaan perusakan tembok benteng cikal bakal berdirinya Keraton Solo tersebut.
"Saat ini kita baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap dia.
Petugas polisi dan kejaksaan memeriksa lokasi yang saat ini perkaranya di PPNS BCB Jawa Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, kata Deny tersangka MK dijerat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam hal ini diatur pada Pasal 105 Jo Pasal 66 ayat 1. Adapun lokasinya Benteng Karaton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Kartasura, Sukoharjo.
"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Deny.
Dalam kesempatan itu, status tersangka disampaikan juga Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid. Penetapan ini per tanggal 16 juni setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Ia menyebut ada 11 saksi serta penyitaan barang bukti dari dokumen hingga eskavator.
"Untuk tersangka saat ini dikenakan wajib lapor. Semua lokasi kejadian masih seperti waktu itu ( olah TKP) tanpa diubah-ubah," jelasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar