Kaburnya Adelin Lis ke Singapura, MAKI Desak Eks Kepala Imigrasi Jakut Diproses Hukum dan Siapkan Gugatan Pra Peradilan

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," __Tandas Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

SOLO- Desakan supaya eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinsial S segera diproses hukum. Hal ini dilakukan Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia meyakini terlibat kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura.

"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tandas pegiat Anti Korupsi Indonesia itu.

Keterlibatan pejabat berinisial S ini diduga menandatangani paspor asli tapi palsu. Dalam hal ini milik Adelin Lis hingga yang digunakan kabur ke Singapura. Ia juga tidak segan segan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Saya ajukan ya pada bulan Juli atau Agustus 2022 mendatang," tandasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/06/2022).

Ia melaporkan kasus ini awalnya ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun wilayahnya atau sekupnya pada Undang-Undang Imigrasi. Bahkan kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya.

"Sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegasnya.

Untuk itu, ia mempertanyakan sampai sejauhmana penanganan kasus tersebut. Sedangkan kasus ini diusut penyidik PPNS dibawah Kemenkumham. Sebab selama ini yang dia dengar, tidak ada sanksi dijatuhkan kepada pejabat ini. Seperti halnya penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya.

"Mestinya ya harus diproses dong. Penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu deportasi atau sidangkan," ucapnya.

Bersangkutan ini bisa dikenakan tindak pidana UU imigrasi. Ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara ini. Selama proses penegakan tidak dijalan, Boyamin tetap secara tegas ajukan gugatan. Termasuk supaya dirinya tidak dilecehkan. "Bahasa Solone Ra Enak, Ngece Boyamin," paparnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024