Nasib Guru Perjuangkan Pensiunan, Bupati Menindaklanjutinya dan Tegas Ikut Aturan

Pensiunan Suwarti saat ditemui di rumahnya.

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami minta petunjuk dari BKN pun juga dalam bentuk tertulis tidak lisan,” __Terang Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

SRAGEN– Persoalan dialami oleh Suwarti sebagai pensiunan guru di Sragen ditindaklanjuti Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Keputusan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini disampaikan saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/06/2022).

"Kami minta petunjuk dari BKN pun juga dalam bentuk tertulis tidak lisan,” terangnya.

Sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama. Untuk diberikan penjelasan. Namun saat diajak ke BKN yang bersangkutan berhalangan hadir. Bahkan pihaknya juga mengusulkan pensiun berkali kali dan jawaban juga sama. 

"Sekarang dengan kejadian yang seperti ini, sudah ramai dimana-mana tentu kita minta petunjuk BKN lagi," tandasnya.

Soal penjelasan dari BKN, Yuni masih menunggu dan meminta masyarakat untuk bersabar. Begitu juga berharap perwakilan dari BKN agar bisa hadir ke Sragen. Hal ini untuk bisa memberikan penjelasan secara langsung pada Suwarti. 

"Jika nantinya keputusan untuk mengembalikan gaji tentu harus dilaksanakan. Kalau tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus," ujarnya.

Hanya saja, bersangkutan tidak bisa mengembalikan sebesar itu maka harus ada donatur. Ini yang akan membayarkan. Namun sebagai bupati siap membantu membayar tapi tidak sebesar itu.

"Kalau perhitungan kami Rp 90an juta nggak ada Rp 100 juta. Nanti bisa tunggu BKN datang dan kalian bisa tanyakan sendiri,” bebernya.

Membantu pensiunan tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen Suwardi. Ketika itu pihaknya sudah membantu saat Suwarti mengajukan pensiun. Namun untuk keputusannya bukan menjadi kewenangan disdikbud.

 ”Kita bantu perabot untuk pensiunnya dan diajukan ke BKSDM, disana sudah dilanjutkan ke BKN. Di BKN ada penolakan karena ada beberapa catatan,” terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024