Jaringan Khilafatul Muslimin di Wonogiri, Polres Ungkap Pelanggaran Mendirikan Pendidikan Madrasah dan Tujuh Diamankan
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukan barang bukti, Kamis (16/06/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Berikut mengamankan tujuh orang sebagai pengajar dan pengasuh serta kepala sekolahnya," __Terang Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (16/06/2022).
WONOGIRI- Penyelanggaraan pendidikan diduga tanpa ijin pemerintah diungkap Polres Wonogiri. Sedangkan penyelenggaraannya oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Wonogiri. Hal ini dikatakan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (16/06/2022).
"Berikut mengamankan tujuh orang sebagai pengajar dan pengasuh serta kepala sekolahnya," terangnya.
Mereka ini berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Kemudian dari terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri. Lantas ada barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Ia menyebutkan satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan.
"Surat itu berisi kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah," ujarnya.
Adapun pelanggarannya Khilafatul Muslimin ini yakni pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003. Hal ini tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan," jelasnya.
Kemudian para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua. Berikut, dengan pendampingan dari PPKB dan P3A. Lantas, diungkapkan kembali kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin. Dan ini bermula saat pelaku inisial S mengadakan pengajian pada 2014.
"Pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin," jelasnya.
Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Belakangan, warga mengetahui dan dianggap pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam.
"Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut," terangnya.
Selanjutnya, eksistensi kelompok ini sejak tahun 2021. Pembangunan dilakukan untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin. "Dimana pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah," terangnya. (*)
Komentar
Posting Komentar