Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Uang Kelebihan Gaji Dinilai Ada Kelalaian Proses Administrasi

Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto.

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Dia mendapat sertifikasi, artinya dia itu lengkap untuk menjalankan profesi sebagai guru," __Jelas Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. kepada awak media, Kamis (09/06/2022).

SRAGEN- Nasib pensiunan guru agama yang diminta mengembalikan uang Rp 160 Juta dinilai ada kelalaian proses administrasi. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Dalam mendampingi, pensiunan Suwarti (61) memiliki Surat Keterangan (SK) sebagai guru.

"Dia mendapat sertifikasi, artinya dia itu lengkap untuk menjalankan profesi sebagai guru," jelasnya kepada awak media, Kamis (09/06/2022).

Jika dipermasalahkan ijazah, justru dia mempertanyakan sertifikasi bisa turun. Menurutnya kelalaian pada proses administrasi. Dalam hal ini ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen. 

"Kalau toh memang dipensiunkan usai 58 tahun berarti dia harus berhenti di usia 58. Nyatanya dia sampai usia 60 tahun masih bekerja artinya ada keteledoran," tandasnya.

Dia berharap ada kebijakan untuk wanita Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Karena itu bukan kesalahannya. Berikut para pengambil kebijakan di pusat melihat fakta atas status wanita ini.

"Dengan fakta yang ada, baik de facto maupun de jure, harusnya mendapatkan hak pensiun," jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi saat diwawancarai awak media.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi kalau telah memproses pemberkasan CPNS Suwarti sesuai prosedur. Termasuk persyaratan berkas pensounan guru agama ke BKPSDM Sragen. Perihal awal pemberkasan menggunakan ijasah Pendidikan Guru Agama Atas atau PGAA.

"Padahal, kan dulu itu belum S1 dan mendapat ijazah setelah itu (diangkat CPNS)," tandasnya.

Sementara untuk proses pengajuan penyesuain pemberkasan lainnya telah menjadi wewenang BKPSDM Sragen. Lantas dalam kesempatan berbeda, waktu itu Suwarti diangkat CPNS tahun 2014. Selanjutnya diperintah untuk kuliah S1 pada Tahun 2014 yang kemudian diangkat PNS pada tahun 2016.

"Saya begitu ada diperintah untuk guru harus berpendidikan S1, saya langsung kuliah," ungkapnya.

Dengan adanya status sebagai pendidikan ia tidak mau. Karena kerjanya sebagai guru relevan dengan ijasahnya dan SK sebagai guru. Masalah yang dialami wanita ini dikatakan Kepala BKPSDM Kurniawan Sukowati telah dilakukan mediasi.

"Ibu bupati mediasi dengan Ibu Suwarti. Hasilnya beliau tetap bersikukuh dengan pendapatnya," ujarnya.

Pihaknya menghargai dan sesuai yang disampaikan bupati. Apabila tidak bisa mengembalikan kelebihan gaji maka dibayar secara pribadi bupati. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024