Urus Surat Pensiunan Guru, Wanita Asal Sragen Diminta Kembalikan Gaji 160 Juta Rupiah

Seorang ibu pensiunan saat ditemui dirumahnya. 

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saya syok kaget mendengar informasi itu. Disitu menjelaskan saya disuruh mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya," __Ungkap Suwarti (61) Warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

SRAGEN- Seorang pensiunan guru agama di Jawa Tengah diminta mengembalikan uang Rp 160 juta. Ini yang dialami Suwarti (61) Warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

"Saya syok kaget mendengar informasi itu. Disitu menjelaskan saya disuruh mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya," ungkapnya.

Informasi diterimanya dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Lantas, ini terungkap ketika berjuang mengurus surat pensiunan guru di kedinasan.

"Saya mengurus pensiunan sebagai guru tapi diakui tenaga pendidik," terangnya.

Selama ini ia mengklaim sedang mengurus Surat Keputusan (SK) sebagai Guru. Termasuk dengan SK pensiun sebagai guru. Batas pensiunan usia 60 tahun. Pengurusan ini justru ia dianggap sebagai tenaga pendidik dengan batas usia 58 tahun. 

"Selisih ini, diminta mengembalikan gaji kelebihan dua tahun sebagai tenaga pendidik," terangnya.

Suwarti yang diketahui mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo. Ia telah memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu. Pengangkatannya ini pada Tahun 2014 lalu menjadi calon pegawai negeri sipil (cpns). Lantas diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo.

"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya gitu, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," jelasnya.

Suwarti berharap SK pensiun keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya. Kariernya nengawali mulai mengabdi sebagai guru agama Wiyata Bhakti (WB) ditahun 1986. Terhitung selama 35 Tahun empat bulan berstatus itu dan mengajar di beberapa sekolah

"Sampai akhirnya diangkat menjadi PNS," tandasnya kepada awak media. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024