Papan Nama Kantor Khilafatul Muslim di Solo Dilepas dan Spanduk Brosur Disita Polresta Solo
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo dilepas Polresta Solo, Kamis (09/06/2022).
Tema : Keamanan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," __Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
SOLO- Papan nama kantor organisasi Khilafatul Muslimin dilepas Polresta Solo, Kamis (09/06/2022). Penindakan ini karena aduhan dan keluhan masyarakat atas keberadaannya. Sedangkan ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," jelasnya.
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo dilepas Polresta Solo, Kamis (09/06/2022).
Masyarakat mengetahui pimpinan tinggi Abdullah Qodir Hasan Baraja di Lampung ditangkap kepolisian. Langkah ini merujuk pada UU no 2 tahun 2002 Kepolisian Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B. Dalam hal ini POLRI wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.
"Tidak hanya melepas tapi menyita spanduk maupun brosur dari rumah tersebut," ujarnya.
Kemudian langkah ini berangkat dari pengembangan penyelidikan dari Polres Klaten. Terkait kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. Pihaknya telah berkoordinasi efektif dengan polres tersebut untuk mengungkapkan peristiwa terjadi.
"Tindakan tersebut masuk dalam tindak atau bukan. Kita akan tindak lanjuti dengan gelar perkara penyelidikan ini" tegasnya.
Spanduk terpasang bertuliskan Khilafatul Muslimin di rumah pribadi Walimen sebagai kantor organisasi tersebut.
Dalam kesempatan itu petugas memberikan surat kepada istri pemilik rumah Walimen. Istrinya berinsial S ini menerima surat tersebut sekaligus pelepasan. Ia akan menyampaikan hal tersebut kepada suaminya.
"Surat saya terima, akan saya sampaikan ke abi (suami-red)," jelas perempuan bercadar ini.
Dalam pantauan ada papan pertama bertuliskan, Ummul Quro Solo Kota. Sedangkan yang kedua dibawahnya tertulis Khilafatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan. Rumah ini menempati di Kelurahan Karangasem RT 01 RW 09 No.8 Gang Sawo IV, Laweyan, Solo. Kesempatan itu Ketua RW 09, Anung Sapto Hartono sebagai saksi pelepasan.
"Kantor ini sudah lebih dari enam tahun. Tidak ada ijin kantor ini," jelasnya saat dikonfirmasi.
Istri Walimen menerima surat pemberitahuan dari Mapolresta Solo.
Setahunya kalau kegiataannya pengajian dengan jamaah pendatang dengan berjumlah sedikit. Hanya pemilik rumah Walimen asli dari kampung tersebut dengan keseharian pedagang tahu. Asal istrinya dari jamaah tersebut dari luar kampung.
"Orangnya juga aktif di masyarakat sebagai jamaah masjid kampung. Ikut kerka bakti maupun arisan," tandasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar