Polresta Solo Panggil Lima Pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo Untuk Klarifikasi Keberadaanya Sekaligus Pengembangan Dari Klaten

Situasi rumah yang dijadikan kantor Khilafatul Muslimin di Kampung Karangasem RT 01 RW 09 Gang Duku VI, Kecamatan Laweyan, Solo.

Tema : Keamanan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami telah menyerahkan surat panggilan klarifikasi kepada 5 orang pengurusnya," __Ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (09/06/2022).

SOLO- Sebanyak lima orang pengurus Khilafatul Muslimin cabang Kota Solo. Mereka akan diminta klarifikasi atas kegiatannya selama ini. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (09/06/2022).

"Kami telah menyerahkan surat panggilan klarifikasi kepada 5 orang pengurusnya," ungkapnya.

Lima orang diantaranya berinisial M sebagai ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota. Istilahnya orang bersangkutan ketua cabang Kota Solo. Kemudian pemilik rumah Walimen sebagai pengurus membidangi kesehatan. 

"Tiga orang lainnya sebagai pengurus sekretaris, bendahara dan bidang pendidikan," jelasnya.

Pemanggilan ini setelah pengembangan penyelidikan Polres Klaten terkait konvoi organisasi ini. Kemudian tindak lanjut Kapolres sudah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 1 Huruf B dan D. Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia. 

Papan nama kantor Khilafatul Muslimin cabang Kota Solo dilepas petugas.

"Itu kami lakukan hari ini. Sekaligus Polri melakukan pencegahan," beber dia.

Selain itu pihaknya telah mencopot dua papan informasi yang terpampang di depan kantor. Hal ini setelah ada aduan keberatan dan penolakan dari elemen masyarakat. Menurut Kapolresta, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang membahayakan Ideologi Pancasila. 

"Jadi, kegiatan ini sudah berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin," tandasnya.

Dengan begitu langkahnya ini merujuk pada UU no 2 tahun 2002 Kepolisian Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B. Dalam hal ini Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga. Polresta selanjutnya menindaklanjuti penyelidikan tersebut dengan gelar perkara.

"Kita kembangkan dari hasil penyelidikan, karena dikabarkan ada yang di Polokarto, Sukoharjo," jelasnya (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024