Delapan Tersangka Narkoba Dibekuk Didapati Residivivis dan Jaringan Kakak Beradik Tetangga

Petugas bawa delapan tersangka dari markas satuan reserse narkoba Polresta Solo, Kamis (10/11/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Mereka ini ditangkap secara terpisah di Kota Solo. Diantaranya tiga tersangka residivis," __Terang Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Kamis (10/11/2022).

SOLO- Delapan orang diduga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) ditahan kepolisian. Selanjutnya jenis paket sabu dengan seberat 22,86 gram disita dari mereka. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi. 

"Mereka ini ditangkap secara terpisah di Kota Solo. Diantaranya tiga tersangka residivis," terangnya, Kamis (10/11/2022).

Salah satu residivis berinisial HS (30) warga Cinderejo Lor, Banjasari dengan ditangkap di kawasan Joyosuran Serengan. Beberapa barang disita diantaranya enam paket sabu dengan 16, 47 gram beserta alat hisap sabu. Ini salah satu barang bukti sabu paling berat dari tersangka lainnya.

"Tersangka ini mendapat kiriman dan dijadikan paket. Selanjutnya oleh orang berinisial L diminta mengirim sesuai lokasi ditentukan," tandasnya.

Kemudian tersangkan lainnya yakni MEA (29) warga Gatak, Klaten dengan barang bukti 0,39 gram. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Punggawan, Banjasari Solo. Petugas mendapati dibadannya saat penggeledahan dengan alasan untuk dikomsumsi sendiri.

"Tersangka ini mengajukan assesment terpadu. Mekanisme ini akan menghasilkan rekomendasi dapat atau tidaknya rehabilitasi," ujarnnya.

Barang bukti disita ditunjukan Kapolresta Solo Kombes Pol Saktiadi dan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Muhammad Rikha.

Lantas penangkapan ini ada jaringan kakak beradik dan tetangganya asal Gandekan Solo. Ia menyebut DD (25), CN (27) dan AMS (35) sebagai kurir dalam kasus ini. Selanjutnya ketiga ditangkap setalah penangkapan di Jalan Nusa Indah, Punggawan, Banjasari.

"Dari tersangka ini disita paket sabu totalnya seberat 0,5 gram. Mereka ini mendapatkan barang dari S yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Dari semua tersangka ditangkap dari kurun waktu 31 oktober hingga 7 november 2022. Modusnya dengan kata minta tolong maka tersangka mau menerima ajakan diduga bandarnya. Lantas tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) mSubsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Hal ini tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar," ujarnya.

Upah kejahatan rata rata diterima Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk mengirim barang haram itu. Seperti CN dan DD yang mendapat upah 500 ribu untuk mengambil paket itu. Dari pengakuan keduanya baru hitungan beberapa minggu mengenal barang tersebut. Berikut CN, DD, AMS merupakan kakak adik dan tetangga.

"Saya diminta tolong untuk kirim barang itu dari teman. Paket lainnya lolos, paket ini tertangkap. Saya cuma minta tolong adik dan tetangga saya," jelas tersangka AMS. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024