Jutaan Batang Rokok dan Barang Import Dimusnahkan Bea Cukai
Kepala Bea Dan Cukai Surakarta memusnahkan minuman keras bersama forum komunikasi pimpinan daerah, Selasa (22/11/2022).
"Rokok ilegal ini ada yang rokok polos, tidak ada pita cukai, dan produksinya nggak diketahui," __Jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.
SOLO- Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta, Selasa (22/11/2022). Rokok ilegal tersebut rata-rata didapatkan dari penemuan saat pengiriman. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.
"Rokok ilegal ini ada yang rokok polos, tidak ada pita cukai, dan produksinya nggak diketahui," jelasnya.
Ia merinci ada 3.850.560 batang rokok ilegal dimusnahkan. Rokok ilegal hasil tegahan tersebut tidak diproduksi di Solo Raya. Namun dari bea cukai di daerah menyebut ada di Jawa Timur.
"Kita juga memusnahkan miras, berikut barang lainnya," ujarnya.
Sepada impor ilegal dirusak dalam acara pemusnahan barang ilegal.
Minuman keras ini ada 386 botol dan 85 jerigen Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Untuk barang-barang impor yang melanggar ketentuan, diantaranya berupa benih tanaman. Berikut sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan.
"Barang itu merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode Desember 2021 hingga Oktober 2022," jelasnya.
Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335. Kemudian perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 4.604.792.130. Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak.
Para Forkompinda didepan rokok ilegal yang dimusnahkan.
"Sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis," ujarnya.
Tujuan dari kegiatan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selanjutnya mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat. (*)
Komentar
Posting Komentar