Terdakwa Kasus Pengancaman Melalui SMS Membuat Geram Hakim

Terdakwa kasus ancaman sms, Retno Rusdiana saat mendengar pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (16/11/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ini bukan diskusi ya, saat ini saya sedang memeriksa saudara," __Kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, SH, MH dalam sidang yang digelar, Rabu (16/11/2022).

SOLO- Persidangan kasus ancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Kota Solo membuat geram hakim. Bagimana tidak, terdakwa Retnowati Rusdiana justru memberikan keterangan di luar kontek ditanyakan. 

"Ini bukan diskusi ya, saat ini saya sedang memeriksa saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, SH, MH dalam sidang yang digelar, Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya hakim ini melanjutkan dengan pertanyaan lainnya. Salah satunya, hakim bertanya atas kiriman short message service (SMS) dengan nada ancaman. Dan ini ditujukan kepada korban Candra Wibowo. Justru terdakwa menyampaikan jawaban secara berbelit.

"Kami butuh keterangan saudara. Jawab intinya saja yang kami tanyakan. Jangan melebar terus," tandas Ninik.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga nampak menangis sesenggukan. Kali ini saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat persidangan, JPU menanyakan tentang alat komunikasi atau ponsel yang digunakan oleh terdakwa. Lalu, dibenarkan terdakwa untuk mengirim pesan ancaman tanpa sepengetahuan suaminya, Bambang Prihandoko. Tangisan berikutnya saat ditanya lebih detail.

"Saya kesal karena sertifikat tidak kunjung diberikan," ucap terdakwa.

Terdakwa kasus ancaman sms, Retno Rusdiana menangis setelah memberikan keterangan didepan hakim di Pengadilan Negeri Kota Solo.

Sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang senilai Rp 1,5 milyar. Nama ini istri pertama Bambang yang telah meninggal.Terpisah, pengacara korban, Asri Purwanti mendorong JPU agar menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa agar memberikan efek jera.

"Klien saya sudah banyak dirugikan oleh kelakuan terdakwa," jelasnya usai sidang.

Ia menyebut, mulai menjelek-jelekan namanya di depan karyawan, membuat psikis keluarganya goncang. Dan masih banyak yang lain secara psikis. 

"Kami ingin, agar terdakwa dihukum maksimal," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus pengancaman itu berawal dari adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko. Hal ini terkait dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Bisnis pada tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.

Adapun untuk pengembangan usaha tersebut membuat sertifikat tersebut dijual kepada korban. Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual tapi terdakwa Retno masih terus meneror. Bahkan secara terus menerus hingga Mei 2021. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024