Mantan Karyawan Buka Usaha Miras Oplosan Berujung Pelanggannya Meregang Nyawa

Barang bukti minuman keras oplosan dan bahan untuk diracik saat dibawa Kapolresta Solo Kombes Polisi Iwan Saktiadi dengan jajarannya, Senin (07/11/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Temannya ini meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosannya," __Jelas Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Senin (07/11/2022).

SOLO- Keluar dari karyawan pabrik membuka usaha minuman keras oplosan berujung ditahan kepolisian. Ini yang dialami pemuda berinsial MSP (20) setelah oplosannya berujung maut. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

"Temannya ini meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosannya," jelasnya, Senin (07/11/2022).

Yang bersangkutan ditangkap kepolisian atas laporan keluarga korban Catur (19) warga Tipes, Kamis (03/11/2022). Sebelum meregang nyawa mengalami kesakitan saat berada dalam kamar rumahnya. Melihat hal itu, korban dikasih minum degan ijo atau kelapa muda.

"Setelah itu mulutnya keluar busa dan darah. Kemudian oleh keluarga dibawa ke rumah sakit tapi tidak tertolong meninggal dunia," terangnya.

Untuk mengetahui penyebabnya maka outopsi dilakukan pihaknya atas permintaan keluarga. Bahkan hasil penyelidikan kalau korban bersama temannya dikost tersangka. Mereka pesta miras yang dipesan korban satu botol berujung kesakitan. 

"Sempat dipanggilkan ustadz setempat karena dipikir tersangka kesurupan. Namun tidak berhasil diantar pulang," kata Iwan.

Tersangka berinisial MSP (20) warga Wonogiri yang diduga menjual minuman keras oplosan.

Ada dugaan korban menanggak pil sebelumnya sehingga minuman keras inilah memicu meracuni korban. Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Tengah. Hal ini untuk mengetahui kandungannya setelah korban dilakukan outopsi.

"Kita akan dalami atas asal usul pil yang ditelannya," jelasnya.

Tesangka dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang penjualan miras oplosan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku asal Wonokarto, Wonogiri disita belasan botol minuman keras dan oplosan beraroma. Berikut beberapa botol solven dan minuman soda untuk racikannya.

"Tersangka mengaku tiga bulan belajar meracik," jelasnya saat dikonfirmasi.

Tersangka saat diperiksa mengaku sengaja jualan dan meracik otodidak dengan takaran tertentu. Ia hanya ingin penghasilan setelah keluar dari karyawan bagian quality kontrol. Selama dicicipi sebelum dijual tidak mengalami berefek mabuk berat. 

"Korban ini biasa beli disini. Semua racikannya. Korban sempat bilang usai menenggak pil," kata tersangka.

Miras oplosan ini sendiri dijual dengan harga Rp 20 ribu per botol. Dalan sebulan dia bisa menjual sedikitnya 25 botol miras. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024