DAPM Eks Karesidenan Surakarta Berkumpul Ajukan Gugatan PP Tentang Pengambil Alihan Pengeloan Aset
Puluhan DAPM Se Eks Karisedenan Surakarta bersama Kuasa Hukum, Boyamin Saiman SH menunjukkan Gugatan Judicial Review, Senin (28/11/2022).
"Kami berharap pemerintah tidak mengambilalih DAPM di setiap daerah, karena PP yang mendasari itu sedang kami gugat ke MA," __Tandas Kuasa Hukum perkumpulan tersebut, Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi, Senin (28/11/2022).
SOLO- Gugatan judical review dilakulan perkumpulan yang mengelola Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat (DAPM) di Plupuh, Sragen. Mereka menggugat atas peraturan pemerintah ( PP) 11 Tahun 2021 khususnya Pasal 73. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum perkumpulan tersebut, Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi, Senin (28/11/2022).
"Kami berharap pemerintah tidak mengambilalih DAPM di setiap daerah, karena PP yang mendasari itu sedang kami gugat ke MA," tandas Boyamin.
Peraturan ini dinilainya akan memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat. Perkumpulan DAPM Plupuh ini dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp 8 miliar. Hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp 2,3 miliar.
"Adanya pertumbuhan ini justru telah terbit PP ini yang menghendaki, Perkumpulaan DAPM harus menyerahkan dananya untuk dimasukkan dalam BUMDesma, " terangnya.
Gugatan telah dilayangkan dan teregistrasi di pengadilan. Ada kekuatiran mengambil alih dana DAPM masuk ke dalam pengelolaan BUMDesma. Ia menyebut bisa menjadi pungli, yang mengarah pada proses hukum.
"Banyak yang gagal, dan juga ada bermuara hukum karena korupsi," teranganya.
Dia mencontohkan di Kabupaten Wonogiri, sudah ada puluhan Perkumpulan DAPM sudah dipaksa merger kedalam BUMDes. Paksaan ini diduga berindikasi melihat aparat penegak hukum setempat. Perlu diketahui perkumpulan DAPM di Indonesia ini merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan.
"Yang semula dibentuk pemerintah, melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimodali Bank Dunia," terangnya.
Namun kenyataannya, tahun 2014, ada program jaring pengaman sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan. Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktifitas. Dan tumbuh berkembang.
"Pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah. Kecuali yang berada di luar Jawa," ujarnya.
Boyamin selaku kuasa hukum dari Kartika Law akan menyurati seluruh kepala daerah di Pulau Jawa. Supaya tidak memaksakan kehendak kepada DAPM di wilayahnya, agar bergabung menjadi BUMDes.
"Tentu akan ada konsekuensi. Jika para kepala daerah memaksakan pengambil alihan dana, ketika uji materi yang sudah masuk dan terigistrasi sebagai perkara yang ditangani MA sedang berproses. Itu pungli," jelasnya.
Penegasan terkait pemilihan badan hukum sebagaimana Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 yang mewajibkan DAPM menjadi BUMDes. Hal ini tidak bisa diimplementasikan karena pembubaran lembaga eks PNPM Mandiri.
"Ini sangat bertentangan. Kami dari Kartika Law bersedia menjadi kuasa hukum dari DAPM Plupuh untuk menguji materi Pasal 73 tersebut. Mudah mudahan perjuangan ini tidak sia sia," papar Boyamin.
Pada kesempatan itu, puluhan pengurus DAPM se-eks Karesidenan Surakarta berkumpul. Mereka ini mendukung DAPM Plupuh untuk melakukan uji materi Pasal 73 PP 11 Tahun 2021.
"Mudah mudahan langkah ini berhasil, sebab kelangsungan dana hibah dari Bank Dunia telah tumbuh pesat, tanpa harus merger dengan BUMDes, sebagaimana kehendak pemerintah," imbuh Dwi Purnomo dari DAPM Klaten.
Bahkan perkumpulan bersedia diaudit oleh akuntan publik. Hal senada disampaikan Suparmin selaku bendahara Perkumpulan DAPM Plupuh. (*)
Komentar
Posting Komentar