Polemik Tambang Ilegal di Klaten, LAPAAN RI Desak Periksa Ijin dan Hentikan Semua Penambangan

Kusumo Putro, Ketua Umum LAPAAN RI saat diwawancarai awak media.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Untuk mengecek, mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan soal perizinan secara menyeluruh kepada seluruh penambang Galian C di Kabupaten Klaten," __Jelas Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, Rabu (30/11/2022).

SOLO- Operasional penambangan galian C di Klaten menjadi perhatian publik. Untuk menuntaskan masalah tersebut, LAPAAN RI mendesak Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten. 

"Untuk mengecek, mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan soal perizinan secara menyeluruh kepada seluruh penambang Galian C di Kabupaten Klaten," jelas Ketua LAPAAN RI, Kusumo Putro, Rabu (30/11/2022).

Karena selama ini pihaknya menduga 80 persen dilakukan secara ilegal. Padahal praktik penambangan telah berlangsung puluhan tahun. Kalau terus dibiarkan akan merusak ekosistem karena Klaten dikenal sumber mata air. 

"Biasannya hasil penambangan ini banyak macamnya dari tanah, batu, kerikil, semua untuk proyek tol," jelasnya.

Ia menduga tidak hanya di Klaten seperti Boyolali, Sukoharjo dan beberapa kabupaten lainnya. Bahkan desakan lainnya semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya. Semua alat berat dan armada angkut dan alat tambang harus disita demi hukum.

"Jika masa izinnya sudah habis namun masih beraktifitas untuk melakukan penggalian, maka harus dihentikan aktifitasnya," terangnya.

Aktifitas diduga ilegal ini disayangkan karena menjadi perhatian publik. Ditambah Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut bersuara dalam twitter. Setidaknya ia mencontohkan investigasi atas rusaknya jalan di Desa Bayat yang panjangnya sekitar 4 kilometer itu.

"Saya sendiri melihat truk bermuatan tanah urug untuk jalan tol melintasi jalan tersebut. Hasil investigasi, tanah urug galian C proyek jalan tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon waktu itu," jelasnya.

Kusumo lagi-lagi mendesak seluruh pelaku atau pengusahanya serta siapapun diproses secara hukum. Bila terbukti terlibat penambangan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pelaku penambang ilegal dan penadah dapat dikenakan sanksi UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sudah empat bulan lalu kasus di Gunung Gajah dan Desa Kebon tersebut kami pertanyakan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya investigasi sebelumnya dilakukan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI). Dalam hal ini Kusumo mengatakan pada tanggal 8 Juli 2022 silam. Ia mengatakan, aktivitas di dua lokasi tadi ada dugaan kuat tidak mengantongi ijin. Untuk hal itu ia menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng.

Terpisah, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024