Tersangka Pemilik Mesin Akui Sejak Agustus Cetak Uang Palsu dan Mendapat Order di Lampung

Rumah berlantai dua serta mesin cetak yang disita saat dilakukan pengecekan dari kepolisian, Selasa (01/11/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma| Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saya belum lama mencetak. Dari bulan Agustus 2022," __Kata tersangka Irvan Mahendra (39) warga Kecamatan Bendosari, kepada Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, saat diperiksa Selasa (01/11/2022).

SUKOHARJO- Mencetak uang palsu dilakukan tersangka Irvan Mahendra (39) warga Kecamatan Bendosari. Saat diperiksa ia mengungkapkan belum lama ini dicetaknya. 

"Saya belum lama mencetak. Dari bulan Agustus 2022," katanya kepada Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, Selasa (01/11/2022).

Dia berperan memimpin cetak uang palsu di tempat usahanya kawasan Jalan Basudewa, Gayam, Sukoharjo. Kenekatannya ini setelah diperintah rekannya yang ada di Lampung. Kemudian dicetak bersama karyawannya bernama Sarimin (51). 

"Belum dapat hasil, semua baru dicetak dan diedarkan," ujarnya.

Selama ini berperan juga membiaya produksi uang palsu sekaligus meminta karyawanya mencetak. Seperti pengakuan Sarimin kalau dilakukan karena perintah tersangka Ivan. Bahkan mendesain upal, serta mengoperasikan mesin. 

"Saya tau ini dilarang, tapi diperintah bapak ini (Irvan)," ujar Sarimin.

Dua tersangka diduga sebagai pengedar uang palsu saat dibawa Satuan Reskrim Polres Sukoharjo.

Kesempatan itu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Polisi Ahmad Lutfi mengatakan penyitaan mesin produksi. Ada 11 mesin pencetak dari Jerman, yang digunan mencetak uang palsu.

"Untuk kertasnya itu dari luar negeri. Sehingga mirip tapi palsu," kata Lutfi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resort Sukoharjo, AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan percetakan 10 bulan ini beroperasi. Kali ini proses produksinya relatif tertutup tidak seperti biasanya saat mencetak kalender LKS dan sebagainya.

"Yang boleh masuk hanya karyawan percetakan ini," jelasnya saat dikonfirmasi.

Saat percetakan itu digerebek, polisi menemukan Upal sebesar Rp 835.400.000. Jika tambah dengan temuan dari Polda Jateng maka upal yang diamankan sebesar Rp1.260.400.000. Bahkan percetakan tersebut juga masih mencoba-coba mencetak upal sehingga diulangi hingga hasilnya mendekati seperti uang asli.

"Jadi peredarannya dari dia (Irvan) ke Semarang, Semarang ke Kerawang, dari Kerawang ke Lampung," kata dia.

Keberadaan rumah yang disewa tersangka Ivan menurut Ketua RT 1 RW 2 Gayam Sukoharjo diketahui memang usaha percetakan. Namun ia tidak tahu berujung mencetak uang palsu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024