Uang Palsu Milyaran Rupiah Diungkap, Modus Diedarkan Dengan Pola Marketing dan Memanfaatkan Cetakan Kalender

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi dan Anggota DPR Eva Yuliana ada saat mengecek mesin cetak yang biasa digunakan untuk mencetak kalender untuk cetak uang palsu.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma| Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Pengungkapan kasus ini tidak sekonyong-konyong. TKP kita ungkap lintas wilayah Polda dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Polda Lampung," __Terang Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jendral, Ahmad Lutfi.

SUKOHARJO- Dugaan uang palsu senilai milyaran rupiah diungkap kepolisian. Sedangan itu dicetak di tempat percetakan kawasan Jalan Basudewa, Sukoharjo. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jendral, Ahmad Lutfi.

"Pengungkapan kasus ini tidak sekonyong-konyong. TKP kita ungkap lintas wilayah Polda dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Polda Lampung," terangnya.

Nilai uang yang dicetak sebesar Rp 1.260.400.000 jadi barang bukti dengan wujudnya menyerupai. Tersangka ini yakni Shofi Udin asal Semarang, Rino asal Klaten, Sarimin asal Banyumas. Kemudian tersangka lainnya, Irvan Mahendra asal Karanganyar dan Jefri Susanto asal Jakarta.

"Mereka ini berencana dari menyiapkan alat, menyiapkan marketing bertugas menukar uang palsu dan mencetak," terangnya.

Barang bukti uang palsu saat di Mapolres Sukoharjo, Selasa (01/11/2022).

Ada empat kasus dari kasus yang diungkap yakni di Polrestabes Semarang 1 laporan. Kemudian ada 2 laporan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan 1 laporan Polres Sukoharjo. Barang bukti yang disita berupa uang palsu, mesin cetak asal jerman, kertas import, alat komputer, sablon, hingga alat hitung uang.

"Kertas ini dari luar negeri mendekati yang asli. Alat percetakan ini biasanya digunakan mencetak kalender hingga undangan," terangnya.

Lima tersangka diduga mengedarkan uang palsu.

Terkait dengan lokasi percetakan ini, biasanya digunakan memproduksi atau jasa percetakan. Lantas tersangka terjerat Undang Undang RI Nomer 7 Tahun 2011 Tentang mata uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36. 

"Perbandingan uang palsu diedarkan dengan dijual seharga Rp 300 ribu untuk nilai Rp 1 juta,"  ujarnya.
(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024