Outsourcing Akan Membebani APBD Solo

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Hitung-hitungannya bila menggunakan sistem outsourcing beban APBDnya menjadi lebih besar," __Jelas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno.

SOLO- Status outsourcing akan membuat beban APBD Kota Solo semakin besar. Hal ini disampaikan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno. Yang disampaikan ini menanggapi surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Hitung-hitungannya bila menggunakan sistem outsourcing beban APBDnya menjadi lebih besar," jelasnya.

Sistem outsourcing menurutnya tidak bisa lepas dari keterlibatan oleh pihak lain. Dalam hal ini pihak penyedia jasa tenaga kerja. Sehingga ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. 

"Misal ada 10 satpam, otomatis ada 10 keuntungan dari pihak ketiga," terangnya. 

Ia menegaskan bahwa jika pihaknya langsung mengontrak dengan sistem TKPK. Dengan begitu anggaran yang dikeluarkan akan lebih bisa ditekan. 

"Mungkin nanti skenario TKPK ini masih berjalan khusus untuk tenaga layanan langsung yang tidak bisa kami alihkan menjadi PPPK," bebernya. 

Pihaknya akan mengupayakan sistem tersebut ke DPRD Kota Solo dan Wali Kota agar tetap bisa diterapkan. Perlu diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu status pegawai non-ASN. Waktu yang ditentukan hingga 28 November 2023.

Tjahjo menyatakan bahwa surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 23 Mei 2022 kemarim adalah pengingat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah. Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023. Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi