BPCB Dorong Pemkab Sukoharjo Tetapkan Tembok Dalem Singopuran Ditetapkan Cagar Budaya Sekaligus Pemberian Tanda Situs

Tanda batas kepolisian atau police line terpasang di lokasi Tembok Ndalem Singopuran.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Mendorong juga, pemkab melakukan kajian dan penetapan cagar budaya," __Terang Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, saat dikonfirmasi, Sabtu (09/07/2022).

SUKOHARJO- Mendorong supaya Tembok Ndalem Singopuran, Kartasura ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya. Ini yang menjadi langkah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Sedangkan ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi.

"Mendorong juga, pemkab melakukan kajian dan penetapan cagar budaya," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (09/07/2022).

Dengan ditetapkan ini merupakan salah satu untuk perlindungan cagar budaya itu sendiri. Apalagi tembok yang berada di lahan Desa Singopuran RT 2 RW 2 ini telah teregestrasi Obyek Diduga Cagar Budaya. Namun belum juga ditetapkan sebagai cagar budaya dari dinas terkait Pemerintah Daerah Sukoharjo.

"Mulai tahap pendaftaran, kajian, penetapan itu kabupaten sebenarnya," jelasnya.

Selanjutnya saran telah ia sampaikan kepada dinas terkait untuk sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk memasang papan pemberitahuan status obyek ini sebagai ODCB maupun BCB. Sekaligus situs lainya supaya tidak terulang. Berikutnya melakukan perlindungan dan pelestarian sesuai UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kalau BPCB melakukan yang sudah ditetapkan sebagai peringkat nasional. Baru bisa melakukan pelestarian," jelasnya.

Salah satu petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah mengukur ketinggian Tembok Ndalem Singopuran.

Salah satu warga setempat bernama Budi mengatakan lahan ini sudah menjadi hak seseorang. Hanya saja peninggalan sejarah biasa warga menyebutnya Beteng Singapuran kurang terawat. Bahkan tembok utara runtuh sehingga ditutup warga.

"Tembok ini tidak dirawat. Seharusnya melalui proses dari instansi pemerintah daerah juga melihat kondisi," jelas pria berprofesi pengrajin kaca.

Dengan begitu bisa dikembangkan lebih bagus kedepannya bangunan tembok itu. Lantaran bangunan tua ini sebagai cikal bakal Karaton Kartasura maka warga menyampaikan kepada pemilik. Apalagi pemilik sebelumnya seorang perwira tinggi yang peduli budaya dan dijadikan tempat kegiatan budaya.

"Dari pemilik sekarang, rencana akan dijadikan perumahan. Warga sampaikan tidak masalah tapi dengan catatan jangan sampai merusak cagar budaya ini," katanya.

Lantas warga melihat dirobohkan bangunan sejarah ini akhirnya melaporkan ke pjhak berwenang. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024