Tiga Orang Diduga Kurir Sabu Ditangkap, Seorang Simpan di Hotel dan Kamar Kost

Salah satu tersangka MGR saat ditanya Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (01/10/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma| Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Modus mereka ini sama mengambil barang ditentukan dari sumber tak dikenalnya dan berbeda," __Jelas Kepala Polresta Solo, Komisaris Polisi Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi, Selasa (01/11/2022).

SOLO- Diduga kurir sabu membuat tiga orang ditahan Kepolisian Resort Kota ( Polresta) Solo. Selanjutnya dari penangkapan ketiganya telah disita puluhan pekat sabu. Hal ini dikatakan Kepala Polresta Solo, Komisaris Polisi Iwan Saktiadi, Selasa (01/11/2022).

"Modus mereka ini sama mengambil barang ditentukan dari sumber tak dikenalnya dan berbeda," jelasnya saat dikonfirmasi.

Mereka tidak pernah bertemu dengan transaksi menggunakan handpone. Selanjutnya sumber itu menawarkan upah pendistribusian sekitar Rp 25 ripu per paket. Selanjutnya tiga tersangka ini yakni berinsial MGAR (23) asal Jebres, PAW (29) asal Banjasari, dan CM (33) revidis asal Sukoharjo.

"Pekerjaan kesehariannya srabutan dan tidak menetap di suatu tempat pekerjaan," jelasnya.

Barang bukti puluhan paket plastik sabu.

Penangkapan awal dengan tersangka di Kampung Pajang serta disita barang bukti sabu seberat 2,65 gram. Selanjutnya tersangka PW ditangkap di pinggir Jalan Kahuripan, Sumber. Barang buktinya satu paket sabu sebesar 0,29 gram. 

"Kalau tersangka CM ditangkap dan barang bukti disita dari kamar hotel di Solo dan kamar kost kawasan Mojolaban," ujarnya.

Barang bukti disita dari hotel kawasan Jalan Mongisidi disita bekas sabu dan perlengkapan hisab. Lantas dari kamar kost disita 16 paket atau plastik klip transparan berisi sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 11,95 gram.

"Kalau dirinci 8 paket per paket 1 gram, 8 paket perpaket 0,5 gram," ujarnya.

Dari para tersangka ini dijerat pasal Primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1). Dan ini dalan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dalam kesempatan itu, MGAR (23) asal Jebres mengaku kenal beberapa hari dijanjikan upah Rp 300 ribu.

"Kerja serabutan di warung makan, niatnya untuk tambahan. Saya disuruh mecah mecah beberapa paket," ujar tersangka. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024