PPMS Minta Sektor Transportasi Dinaikkan Ongkir Sebesar 20 Persen
Organda dan PPMS dalam pertemuan di Kantor DPC Organda, Rabu (07/09/2022).
Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Sejak kenaikan solar subsidi biaya ongkir juga naik 10 persen. Tapi kalau dihitung itu hanya cukup untuk beli solar saja (setelah kenaikan)," __Jelas Pengawas PMSS, Erwanto di Kantor DPC Organda, Rabu (07/09/2022).
"Sejak kenaikan solar subsidi biaya ongkir juga naik 10 persen. Tapi kalau dihitung itu hanya cukup untuk beli solar saja (setelah kenaikan)," jelasnya.
Dengan kenaikan itu, lebih baik ia menaruh truknya di rumah. Karena dinilainya tidak cocok. Belum lagi sektor lain juga terpengaruh dampak kenaikan BBM. Mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya perawatan mesin.
"Makanya kami meminta agar ada kenaikan 20 persen pada ongkir pengiriman barang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Solo untuk membuat regulasi ongkos kirim. Hal ini untuk menertibkan harga agar tidak terjadi persaingan antar pengemudi dan pengusaha jasa kirim.
"Intinya kami meminta patokan harga dari Pemkot," tegasnya.
Pihak PMSS juga meminta penambahan kuota pembatasan pendistribusian BBM. Pasalnya pembatasan itu tidak lagi relevan bagi transporter. Hal ini mengingat sekarang sudah tidak lagi di masa pandemi. Hal tersebut mengacu pada regulasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
"Intinya itu, dipermudah beli solar, sekarang beli solar aksesnya Rp200 ribu saja per SPBU. Kadang waktu habis kita berhenti semalam, ya cuma itu, kita berhenti tidak jalan, kita cuma minta dipermudah akses subsidi solar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengusaha angkutan barang juga menyepakati 20 persen. Angka itu, menurut Wakil Ketua Organda Solo, Ali Djoko Sugiyanto menyebut angka ideal bagi transporter dan pengguna.
"Kami menghendaki kenaikan ya yang wajar lah, jadi jangan menekan. Pihak transporter juga tidak menekan pihak pengguna jasa, kurang lebih 20 persen minimal bisa diterima," jelasnya
Pria yang juga Anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Semarang mengatakan saat pertemuan PPMS. Dan pertemuan dilakulan di
di Kantor DPC Organda, Rabu (07//9/2022). (*)
Komentar
Posting Komentar