Penasehat Hukum Pemkot Terima Salinan Resmi Putusan MA Sengketa Lahan Sriwedari, FKPPI Sujud Syukur

Kuasa hukum atau penasehat hukum Pemkot Solo dan pengurus FKPPI Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Pengambilan salinan keputusan perlawam kami di Pengadilan Negeri Surakarta dan diserahkan ke Walikota Solo," __Ujar Penasehat Hukum Pemerintah Kota Solo, Theo Wahyu Winarto, SH Kamis (27/10/2022).

SOLO- Penasehat hukum dari Pemerintah Kota telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait pembatalan eksekusi atas sengketa lahan Sriwedari. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Pemerintah Kota Solo, Theo Wahyu Winarto, SH Kamis (27/10/2022).

"Pengambilan salinan keputusan perlawam kami di Pengadilan Negeri Surakarta dan diserahkan ke Walikota Solo," ujarnya.

Surat salinan resmi putusan ini berisi tentang membatalkan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Memerintahkan ketua PN untuk mencabut sita terhadap eksekusi. Kemudian membatalkan eksekusi itu sendiri.

"Setelah ini, kami akan melakukan eksekusi terhadap keputusan ini," jelasnya.

Sujud syukur puluhan FKPPI Solo depan gerbang Taman Sriwedari Solo, Kamis (27/10/2022).

Karena keputusan ini ada yang bersifat menghukum ketua pengadilan mencabut sita. Setelah keputusan ini inkrah maka pihaknya melakulan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan ini. Apalagi kasasi sengketa tanah Sriwedari ini final.

"Kalau ada PK pun, sebenarnya kasasi itu kalau mau dieskekuai tidak menghalangi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu sujud syukur dilakulan kepada Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Solo. Mereka melakukan didepan gerbang Taman Sriwedari Solo setelah mendengar putusan itu. Salinan itu diberikan kepada Ketua FKPPI Solo, Hasta Gunawan. 

"Kami bersyukur akhirnya putusan MA memenangkan Pemkot Solo setelah menanti selama puluhan tahun. Ini anugerah dari Allah SWT," kata dia.

Ini menjadi kebanggaan serta menjadikan soliditas FKPPI. Selama proses ini pihaknya tekah menerima kuasa dari Walikota Solo. Ia sendiri mengikuti proses ini sebelum pensiun dari jabatanya sebagai Kepala Dinas Pariwasata Kota Solo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024